PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea Cukai 2023 Tak Capai Target, Sri Mulyani Jelaskan Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 03 Januari 2024 | 14:00 WIB
Setoran Bea Cukai 2023 Tak Capai Target, Sri Mulyani Jelaskan Sebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan paparannya dalam acara APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai pada 2023 mencapai Rp282,2 triliun, atau 95,4% dari target yang diatur dalam Perpres 75/2023 sejumlah Rp300,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan kepabeanan dan cukai biasanya mampu mencapai target. Namun, pada 2023, penerimaan kepabeanan dan cukai justru mengalami penurunan sebesar 9,9% dan tidak mencapai target.

"[Penerimaan] kepabeanan dan cukai tidak mencapai 100%, yaitu 95,4% dari target atau Rp286 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan cukai pada 2023 mencapai Rp221,8 triliun atau setara dengan 97,6% dari target. Penerimaan cukai menurun karena kebijakan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10% untuk pengendalian konsumsi.

Kenaikan tarif tersebut berdampak pada penurunan produksi rokok sebesar 1,8%, terutama pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

Di sisi lain, peningkatan produksi justru terjadi pada golongan 2 sebesar 11,6% dan golongan 3 sebesar 28,2% karena konsumen rokok golongan 1 akan beralih pada rokok golongan 2 dan 3.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Walaupun cukai hasil tembakau minus, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat tumbuh 0,4% sejalan dengan pemulihan industri pariwisata.

Sementara itu, penerimaan bea masuk terealisasi Rp50,8 triliun atau setara 95,8% dari target karena penurunan nilai impor sebesar 6,8%. Meski demikian, tarif efektif bea masuk tercatat 1,43%, sedikit lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar 1,35%.

Kenaikan tarif efektif bea masuk itu terutama karena peningkatan impor komponen mobil listrik, beras, dan mesin penambangan.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Untuk bea keluar, realisasi penerimaannya mencapai Rp13,5 triliun atau 68,3% dari target. Realisasi penerimaan yang tidak mencapai target tersebut dipengaruhi oleh penurunan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta upaya hilirisasi produk mineral.

"Dengan produk-produk mineral nikel itu yang enggak boleh diekspor dalam bentuk bahan mentah, maka bea keluarnya langsung drop," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP