AUSTRIA

Setelah Prancis, Negara Ini Bakal Kenai Pajak 5% Pada Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 10:58 WIB
Setelah Prancis, Negara Ini Bakal Kenai Pajak 5% Pada Raksasa Digital

Menteri Keuangan Austria Hartwig Löger.

JAKARTA, DDTCNews – Austria berencana mengenakan pajak 5% untuk raksasa digital, menyusul langkah Prancis.

Pada Rabu (3/4/2019), Menteri Keuangan Austria Hartwig Löger telah menyodorkan bagian pertama dari paket pajak digital untuk dievaluasi. Paket ini mengenalkan pajak digital 5% untuk perusahaan besar, klausul kewajiban platform agensi digital, dan PPN wajib untuk platform ritel digital.

“Melalui paket pajak digital, kami menutup celah pajak dan dengan demikian memastikan bahwa perusahaan digital besar, platform agensi, dan platform ritel dipanggil untuk bertanggung jawab,” jelas Hartwig Löger, seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Dia mengatakan melalui perpajakan yang adil atas ekonomi digital, pemerintah ingin membangun ekuitas dalam perpajakan. Pajak 5% akan dikenakan pada pendapatan iklan online sehubungan dengan penjualan global 750 juta euro dengan 25 juta euro berasal dari penjualan iklan digital di Austria.

Sekitar 15 juta euro dari pendapatan pajak ini akan dimanfaatkan untuk proses transformasi digital perusahaan media Austria. Media tradisional menghadapi tantangan besar akibat dampak dari perusahaan digital raksasa, hal ini bisa diatasi dengan menggunakan model bisnis komersial.

“Untuk memperkuat Austria sebagai lokasi media, sekaligus mengamankan identitas negara untuk masa depan, dana digitalisasi akan dibentuk. Kami akan menggunakan dana ini untuk mendukung proses transformasi digital perusahaan media Austria,” paparnya.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan tersebut kepada platform ritel digital. Pengiriman paket atau barang dari negara ketiga yang sebelumnya dibebaskan dari pungutan PPN – jika nilai barang lebih rendah dari 22 euro – nantinya akan dikenakan pajak.

“Kami berupaya untuk mengakhiri peluang penghindaran pajak. Pada masa depan, semua penjualan akan dipajaki mulai dari sen pertama,” tutur Sekretaris Kementerian Keuangan Austria Hubert Fuchs.

Dalam implementasinya, platform agensi digital harus bertanggung jawab penuh atas kewajiban pengungkapan data pemesanan dan penjualan kepada otoritas berwenang. Jika platform melakukan pelanggaran terhadap kewajiban ini, platform akan bertanggung jawab atas penjualan ‘agen pemberi izin’ yang belum dibayar.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

“Melalui langkah ini, kami mengambil platform agensi digital untuk melakukan tugas. Tidak ada yang berhak untuk menghindari kewajiban membayar pajak,” kata Fuchs.

Kebijakan ini menjadikan Austria sebagai negara kedua di Uni Eropa yang berani menetapkan pajak baru bagi perusahaan digital raksasa milik Amerika Serikat (AS). Pemerintah memprediksi penerapan pajak itu akan menambah penerimaan negara dari sektor pajak hingga 200 juta euro (Rp3,18 triliun) per tahunnya.

Sementara, negara yang pertama mencetuskan untuk menerapkan pajak ini adalah Prancis dengan prediksi penerimaan tambahan mencapai 500 juta euro (Rp7,97 triliun) per tahun. Prancis menerapkan pajak 3% atas pendapatan global melebihi 750 juta euro dengan 25 euro juta dari dalam negeri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya