REFORMASI PAJAK

Setelah Lebaran, Panja Mulai Bahas RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 08:49 WIB
Setelah Lebaran, Panja Mulai Bahas RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini masih menggantung nasibnya di DPR. Meski sudah mendapat prioritas, pembahasan baru akan dimulai pasca libur Idul Fitri akhir Juni nanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam seminar reformasi perpajakan yang diselenggarakan oleh FEB UI. Menurutnya Panitia Kerja (Panja) RUU KUP diproyeksikan mulai bergerak akhir Juni 2018.

"Sekarang masih dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan akan masuk pembahasan Panja rencananya habis lebaran," katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Meski sudah lama menggantung di parlemen, politisi Partai Golkar itu menyatakan harapannya agar RUU KUP dapat selesai sebelum habis masa bakti DPR 2014-2019. Selain itu, sudah ada komitmen pimpinan DPR untuk mendahulukan RUU yang sudah lama mandek seperti halnya RUU KUP.

"Harapannya sebelum akhir periode sudah bisa selesai," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, RUU KUP mengubah hampir seluruh aspek mulai dari subtansi, sistematika dan tata urutan. Komposisi perubahan substansinya bahkan lebih dari 50%.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dari jumlah bagian misalnya, UU KUP tahun 1983 hanya terdiri 11 bagian, tahun 2007 11 bagian, sedangkan RUU KUP yang dibahas saat ini berlipat menjadi 23 bagian. Jumlah pasal juga ikut bertambah dari 50 pada 1983, tahun 2007 menjadi 70 pasal, RUU KUP naik menjadi 129 pasal.

Perkembangan terakhir terkait RUU KUP bahwa fraksi-fraksi di Komisi XI belum sepenuhnya mengirimkan DIM untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah dalam bentuk Panja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN