SELEBRITAS

Setelah Kunjungi Kantor Pajak, Ghozali 'NFT' Pamer Kartu NPWP Barunya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:30 WIB
Setelah Kunjungi Kantor Pajak, Ghozali 'NFT' Pamer Kartu NPWP Barunya

Ghozali dengan kartu NPWP-nya. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Sultan Gustaf Al Ghozali, yang akrab dikenal sebagai 'Ghozali Everyday', akhirnya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ditjen Pajak (DJP) juga mengunggah foto Ghozali yang memamerkan kartu NPWP miliknya. Pendaftaran NPWP ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur, Senin (24/1/2022).

Tak cuma mendaftarkan NPWP-nya, Ghozali juga menerima penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang diembannya setelah memiliki NPWP. Dikutip dari siaran pers DJP, Ghozali secara khusus dipandu oleh account representative Deni Rusmawati Agustin.

"Wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka terkait hak dan kewajiban perpajakan serta informasi perpajakan lainnya silakan untuk mengunjungi helpdesk KPP Pratama Semarang Timur," ujar Deni, dikutip dari siaran pers, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sebelumnya, Ghozali sempat mengunggah fotonya ketika mengunjungi kantor pajak setelah meraup untung hingga Rp1,7 miliar dari penjualan foto selfie-nya yang berwujud Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.

Melalui media sosial Instagram, Ghozali mengunggah foto bersama pegawai pajak ketika mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur. Tidak ada keterangan yang tertulis pada foto tersebut, karena dia hanya menandai akun media sosial Ditjen Pajak (DJP).

Ghozali mengunggah foto yang sama di media sosial Twitter. Bedanya, unggahan di Twitter tersebut dia sematkan pada cuitannya sebelumnya tentang komitmen untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Tentu saja saya akan membayarnya karena saya warga negara Indonesia yang baik. #PajakKitauntukKita," bunyi cuitan tersebut.

Setelahnya, Ghozali juga mencuit sebuah lelucon tentang rencananya membayar pajak menggunakan uang hasil berjualan foto di kantor pajak tersebut.

"[Saya] akan membayar pajak dengan foto ini," katanya.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Sebelumnya, DJP melalui akun @DitjenPajak juga sempat mengingatkan Ghozali Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP juga mempersilakan Ghozali untuk menghubungi akun @kring_pajak jika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP.

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,7 miliar dari menjual NFT berupa foto selfie yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global