SELEBRITAS

Setelah Kunjungi Kantor Pajak, Ghozali 'NFT' Pamer Kartu NPWP Barunya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:30 WIB
Setelah Kunjungi Kantor Pajak, Ghozali 'NFT' Pamer Kartu NPWP Barunya

Ghozali dengan kartu NPWP-nya. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Sultan Gustaf Al Ghozali, yang akrab dikenal sebagai 'Ghozali Everyday', akhirnya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ditjen Pajak (DJP) juga mengunggah foto Ghozali yang memamerkan kartu NPWP miliknya. Pendaftaran NPWP ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur, Senin (24/1/2022).

Tak cuma mendaftarkan NPWP-nya, Ghozali juga menerima penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang diembannya setelah memiliki NPWP. Dikutip dari siaran pers DJP, Ghozali secara khusus dipandu oleh account representative Deni Rusmawati Agustin.

"Wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka terkait hak dan kewajiban perpajakan serta informasi perpajakan lainnya silakan untuk mengunjungi helpdesk KPP Pratama Semarang Timur," ujar Deni, dikutip dari siaran pers, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Ghozali sempat mengunggah fotonya ketika mengunjungi kantor pajak setelah meraup untung hingga Rp1,7 miliar dari penjualan foto selfie-nya yang berwujud Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.

Melalui media sosial Instagram, Ghozali mengunggah foto bersama pegawai pajak ketika mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur. Tidak ada keterangan yang tertulis pada foto tersebut, karena dia hanya menandai akun media sosial Ditjen Pajak (DJP).

Ghozali mengunggah foto yang sama di media sosial Twitter. Bedanya, unggahan di Twitter tersebut dia sematkan pada cuitannya sebelumnya tentang komitmen untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Tentu saja saya akan membayarnya karena saya warga negara Indonesia yang baik. #PajakKitauntukKita," bunyi cuitan tersebut.

Setelahnya, Ghozali juga mencuit sebuah lelucon tentang rencananya membayar pajak menggunakan uang hasil berjualan foto di kantor pajak tersebut.

"[Saya] akan membayar pajak dengan foto ini," katanya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebelumnya, DJP melalui akun @DitjenPajak juga sempat mengingatkan Ghozali Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP juga mempersilakan Ghozali untuk menghubungi akun @kring_pajak jika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP.

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,7 miliar dari menjual NFT berupa foto selfie yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?