ISRAEL

Setelah Diboikot, Pajak Properti Gereja di Yerusalem Akhirnya Ditunda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 18:19 WIB
Setelah Diboikot, Pajak Properti Gereja di Yerusalem Akhirnya Ditunda

YERUSALEM, DDTCNews – Pembela Gereja Makam Suci akhirnya mengoperasionalkan kembali gereja suci setelah Pemerintah Israel memutuskan untuk menunda legislasi pungutan pajak terhadap properti komersial yang dimiliki gereja.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pemerintah akan membahas lebih lanjut terlebih dulu mengenai pungutan pajak properti di gereja-gereja Yerusalem. Keputusan itu pun timbul setelah adanya tekanan dari internasional dan meningkatnya protes dari sejumlah kristiani Palestina.

“Panitia diskusi itu akan dipimpin oleh Tzachi Hanegbi selaku Menteri Kerja Sama Regional Israel,” papar Benjamin di Yerusalem, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Ada kubu yang menilai bahwa rencana itu hanya untuk melemahkan keberadaan umat kristiani di Yerusalem, karena dianggap terlalu diskriminatif. Padahal dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Gereja Katolik Roma, Armenia dan Yunani Ortodoks, pungutan pajak terhadap gereja beserta propertinya jelas melanggar kesepakatan internasional yang menjamin hak dan keistimewaan gereja.

Kepala Komite Kepresidenan Tertinggi Urusan Gereja Hana Amira menjelaskan pendirian kepala gereja dan juga penutupan Gereja Makam Suci telah menggagalkan rencana Israel, meski hanya untuk sementara waktu saja.

Di samping itu, Organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation/OIC) pun memberi kritikan keras terhadap keinginan pemerintah Israel yang ingin memungut pajak dari gereja dan propertinya di Yerusalem.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Berdasarkan laporan resminya beberapa hari lalu, OIC menilai pemajakan itu hanyalah upaya Israel untuk mengubah situs suci umat Kristiani dan Muslim di Yerusalem, sekaligus secara sistematis membatasi keberadaan kedua umat tersebut.

Bentuk kritikan keras OIC merupakan solidaritas terhadap gereja di Yerusalem atas tindakan serius Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya, terlebih merupakan pelanggaran terhadap hukum dan konvensi atau perjanjian internasional.

Untuk itu, OIC mengimbau masyarakat internasional untuk memberi tekanan balik kepada Israel untuk mematuhi hukum internasional dan Konvensi Jenewa, seiring membatalkan kebijakan pajak tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini