YERUSALEM, DDTCNews – Pembela Gereja Makam Suci akhirnya mengoperasionalkan kembali gereja suci setelah Pemerintah Israel memutuskan untuk menunda legislasi pungutan pajak terhadap properti komersial yang dimiliki gereja.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pemerintah akan membahas lebih lanjut terlebih dulu mengenai pungutan pajak properti di gereja-gereja Yerusalem. Keputusan itu pun timbul setelah adanya tekanan dari internasional dan meningkatnya protes dari sejumlah kristiani Palestina.
“Panitia diskusi itu akan dipimpin oleh Tzachi Hanegbi selaku Menteri Kerja Sama Regional Israel,” papar Benjamin di Yerusalem, Rabu (28/2).
Ada kubu yang menilai bahwa rencana itu hanya untuk melemahkan keberadaan umat kristiani di Yerusalem, karena dianggap terlalu diskriminatif. Padahal dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Gereja Katolik Roma, Armenia dan Yunani Ortodoks, pungutan pajak terhadap gereja beserta propertinya jelas melanggar kesepakatan internasional yang menjamin hak dan keistimewaan gereja.
Kepala Komite Kepresidenan Tertinggi Urusan Gereja Hana Amira menjelaskan pendirian kepala gereja dan juga penutupan Gereja Makam Suci telah menggagalkan rencana Israel, meski hanya untuk sementara waktu saja.
Di samping itu, Organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation/OIC) pun memberi kritikan keras terhadap keinginan pemerintah Israel yang ingin memungut pajak dari gereja dan propertinya di Yerusalem.
Berdasarkan laporan resminya beberapa hari lalu, OIC menilai pemajakan itu hanyalah upaya Israel untuk mengubah situs suci umat Kristiani dan Muslim di Yerusalem, sekaligus secara sistematis membatasi keberadaan kedua umat tersebut.
Bentuk kritikan keras OIC merupakan solidaritas terhadap gereja di Yerusalem atas tindakan serius Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya, terlebih merupakan pelanggaran terhadap hukum dan konvensi atau perjanjian internasional.
Untuk itu, OIC mengimbau masyarakat internasional untuk memberi tekanan balik kepada Israel untuk mematuhi hukum internasional dan Konvensi Jenewa, seiring membatalkan kebijakan pajak tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.