KERJA SAMA PERDAGANGAN

Setelah Bertemu Jokowi, PM China Komitmen Tambah Impor 1 Juta Ton CPO

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 18:07 WIB
Setelah Bertemu Jokowi, PM China Komitmen Tambah Impor 1 Juta Ton CPO

Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (Premier) China Li Keqiang. (foto: BPMI)

BEIJING, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Perdana Menteri (Premier) China Li Keqiang, Selasa (26/7/2022). Pertemuan ini merupakan agenda pertama dari lawatan luar negeri Jokowi ke 3 negara Asia Timur pekan ini.

Jokowi membuka pertemuan bilateral itu dengan menegaskan posisi China sebagai mitra strategis Indonesia. Kedua negara, ujar Jokowi, selama ini berhasil mengisi ruang kerja sama yang saling menguntungkan.

"Dalam pertemuan dengan Premier Li saya berharap kita dapat membahas berbagai kerja kerja sama khususnya di bidang perdagangan, investasi, infrastruktur, keuangan, pendanaan, serta maritim," ucap Presiden Jokowi dalam siaran pers, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jokowi menambahkan, nilai perdagangan antara Indonesia dan China terus meningkat dan sudah melampaui US$100 miliar. Presiden berharap kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan.

“Peluang untuk meningkatkan angka perdagangan sangat besar,” ujar Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut China menegaskan komitmen untuk menambah impor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) 1 juta ton dari Indonesia. Selain itu, China akan memprioritaskan impor produk pertanian dari Indonesia. Kedua pemimpin juga bahas kerja sama pembangunan Green Industrial Park di Kalimantan Utara.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Sementara itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, kunjungan Presiden Jokowi ke Beijing merupakan kunjungan pertama pemimpin dunia yang dilakukan setelah Olimpiade Musim Dingin di Beijing pada awal 2022. “Fokus utama pertemuan kedua pemimpin adalah meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” jelas Menlu.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Li yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan Duta Besar RI Beijing Djauhari Oratmangun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN