PEMILU 2024

Serukan Netral, KPK: ASN Hindari Politik Uang dan Konflik Kepentingan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Februari 2024 | 12:30 WIB
Serukan Netral, KPK: ASN Hindari Politik Uang dan Konflik Kepentingan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Dalam keterangannya, KPK mengajak penyelenggara negara untuk bersikap netral dan menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam kontestasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan netralitas seluruh aparatur negara dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemilu harus dilaksanakan dengan jujur, bersih, dan adil. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara perlu menghindari setiap tindakan yang membuka peluang tindak pidana korupsi, termasuk politik uang (money politic) dan konflik kepentingan (conflict of interest).

"KPK merasa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang turut serta memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pemilu ini terbebaskan dari praktik money politic dan benturan kepentingan," katanya, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Ghufron mengatakan pemilu sangat penting untuk memastikan proses pemilihan pemimpin negara terlaksana secara jujur dan adil. Oleh karena itu, KPK juga berupaya mendukung pelaksanaan pemilu dengan mengawal dan mencegah tindak pidana korupsi menjelang pemilu 2024.

Dia menjelaskan KPK sejak tahun lalu telah menggelar serangkaian program untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil. Pertama, KPK menyelenggarakan program Paku Integritas dan Politik Cerdas-Berintegritas kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dengan tagline Hajar Serangan Fajar.

Dalam hal ini, KPK mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, penyelenggara, peserta, maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil, dan berintegritas, dengan menghindarkan politik uang dan politik transaksional.

Baca Juga:
Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Kedua, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar menjauhi praktik benturan kepentingan atau conflict of interest, baik yang nyata, potensial, atau dapat dipersepsikan sebagai bentuk conflict of interest, terutama pada kampanye seperti saat ini.

"Berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, kebijakan, ataupun pelaksanaan penyalahgunaan wewenang dari kebijakan pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

KPK juga bakal selalu mengkaji seluruh pendanaan negara untuk pemilu, termasuk pada KPU, Bawaslu, dan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah. Program ini terkait dengan area perencanaan, penganggaran, sampai kepada pelaksanaan agar dapat tercegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Di sisi lain, Ghufron menyebut KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk menutup peluang tindak pidana korupsi dan politik uang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Sesuai dengan rekomendasi KPK, bansos harus disalurkan berdasarkan data yang valid dan mutakhir.

Bansos tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, tetapi berupa uang tunai yang disalurkan melalui kantor pos ataupun bank kepada rekening masyarakat yang penerima. Hal ini bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan pencairan ataupun pemberian bansos tersebut tepat kepada sasaran penerimanya, serta efisien dalam proses distribusinya.

KPK pun mengingatkan kepada seluruh pegawai KPK, ASN, dan aparatur negara lainnya untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Adapun kepada masyarakat, KPK mengajak untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik praktik tindak pidana korupsi, termasuk money politic.

Baca Juga:
Donald Trump Janji Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 15 Persen

Termasuk jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu, KPK mengimbau agar ini melaporkannya.

"Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan, bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Minggu, 08 September 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Janji Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 15 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN