Peraturan Menteri ATR 1/2021

Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Bentuk Elektronik

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 13:35 WIB
Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Bentuk Elektronik

Peraturan Menteri ATR 1/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mengganti penggunaan buku sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil melalui Peraturan Menteri ATR No.1/2021 menyatakan pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik. Selain itu, bukti kepemilikan tanah yang selama ini diberikan dalam bentuk buku juga akan diganti dengan sertifikat elektronik.

"Penerbitan sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar," bunyi penggalan Pasal 6 beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Permen ATR tersebut juga menyebut pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kalinya harus meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Sementara pembuktian hak kepemilikan tanah perlu dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah. Alat bukti tertulis itu dapat berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.

Beberapa data yang akan terhimpun dalam dokumen terdiri atas gambar ukur; peta bidang tanah atau peta ruang; surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Baca Juga:
Tanda Tangan SPT Tahunan Badan di Coretax Tetap Pakai Sertel Badan?

Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, juga diberikan nomor identifikasi bidang tanah. Nantinya, pemilik tanah hanya akan memiliki sertifikat secara elektronik. Sementara sertifikat fisik yang saat ini beredar di masyarakat juga akan ditarik untuk kemudian disimpan di Kantor Pertanahan.

"Kepala Kantor Pertanahan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah ... dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data," bunyi Pasal 16 ayat (3) dan (4) beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 12:14 WIB

Permasalahan sengketa tanah di Indonesia masih marak terjadi. salah satunya adalah pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh para mafia, dengan tujuan mendapatkan tanah seseorang. semoga, dengan adanya sertifikat elektronik., permasalahan ini bisa terselesaikan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tanda Tangan SPT Tahunan Badan di Coretax Tetap Pakai Sertel Badan?

Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak