Peraturan Menteri ATR 1/2021

Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Bentuk Elektronik

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 13:35 WIB
Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Bentuk Elektronik

Peraturan Menteri ATR 1/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mengganti penggunaan buku sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil melalui Peraturan Menteri ATR No.1/2021 menyatakan pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik. Selain itu, bukti kepemilikan tanah yang selama ini diberikan dalam bentuk buku juga akan diganti dengan sertifikat elektronik.

"Penerbitan sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar," bunyi penggalan Pasal 6 beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Permen ATR tersebut juga menyebut pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kalinya harus meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Sementara pembuktian hak kepemilikan tanah perlu dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah. Alat bukti tertulis itu dapat berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.

Beberapa data yang akan terhimpun dalam dokumen terdiri atas gambar ukur; peta bidang tanah atau peta ruang; surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, Pemerintah Bakal Tunjuk Penerbit Sertel Pajak

Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, juga diberikan nomor identifikasi bidang tanah. Nantinya, pemilik tanah hanya akan memiliki sertifikat secara elektronik. Sementara sertifikat fisik yang saat ini beredar di masyarakat juga akan ditarik untuk kemudian disimpan di Kantor Pertanahan.

"Kepala Kantor Pertanahan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah ... dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data," bunyi Pasal 16 ayat (3) dan (4) beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 12:14 WIB

Permasalahan sengketa tanah di Indonesia masih marak terjadi. salah satunya adalah pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh para mafia, dengan tujuan mendapatkan tanah seseorang. semoga, dengan adanya sertifikat elektronik., permasalahan ini bisa terselesaikan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan, Pemerintah Bakal Tunjuk Penerbit Sertel Pajak

Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:07 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Harus Tanda Tangan Pakai Sertel atau Kode Otorisasi DJP

Selasa, 24 September 2024 | 17:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN