PRANCIS

Sering Dituding Bayar Pajak Kecil, Amazon Pilih Publikasikan SPT

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Desember 2019 | 10:52 WIB
Sering Dituding Bayar Pajak Kecil, Amazon Pilih Publikasikan SPT

Ilustrasi. (foto: hexus.net)

PARIS, DDTCNews – Amazon Prancis mempublikasikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada Rabu lalu (18/12/2019). Berdasarkan SPT yang dirilis, Amazon diketahui membayar pajak senilai 250 juta euro (setara Rp3,8 triliun) tahun lalu.

Kepala Amazon Prancis Frederic Duval menyatakan Amazon merilis SPT untuk umum lantaran publik sering mempertanyakan nilai pembayaran pajak yang sudah dilakukan. Selain itu, publikasi SPT juga dilakukan Amazon di negara lain.

“Kami melakukannya di Inggris baru-baru ini. Kami juga melakukannya di Prancis. Kami ingin memberikan kejelasan karena ini sering menjadi masalah yang diperdebatkan," kata Duval, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Secara lebih terperinci, Duval menjabarkan pungutan wajib terkait dengan kegiatan Amazon di Prancis senilai lebih dari 250 juta euro. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 juta euro (setara Rp2,3 triliun) digolongkan sebagai pungutan langsung seperti pajak perusahaan dan kontribusi pemberi kerja.

Sementara, sisanya terdaftar sebagai pajak yang dikumpulkan atas nama negara, seperti pajak pertambahan nilai dan jaminan sosial. Lebih lanjut, Duval menyebut dengan pertumbuhan Amazon di Prancis yang terus meningkat, kontribusinya pada layanan publik juga mengikuti.

Selain itu, Amazon merilis SPT lantaran kerap di tuding sebagai raksasa e-commerce yang tidak membayar pajak dalam jumlah yang cukup. Hal ini lantaran Prancis berada di garda depan dalam upaya memperketat sistem pemajakan untuk raksasa digital multinasional.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Bahkan pemerintah Prancis telah meneken regulasi pajak untuk perusahaan digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon atas pendapatan yang diperoleh di negara tersebut. Regulasi pajak digital tersebut diteken pada Juni lalu dan berlaku secara retroaktif mulai 1 Januari 2019.

Prancis menetapkan tarif 3% atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan online untuk pengecer pihak ketiga serta iklan digital dan penjualan data pribadi. Langkah Prancis ini membuat Presiden AS Donald Trump geram hingga melayangkan ancaman penyelidikan dan tindakan pembalasan.

Penyelidikan tersebut berujung pada ancaman dari AS untuk mengenakan pajak hingga 100% pada US$ 2,4 miliar barang Prancis termasuk sampanye, kosmetik, yogurt, dan keju. Google, Apple, Facebook dan Amazon atau kerap disebut sebagai sebagai GAFA juga mengkritik langkah sepihak yang diambil Prancis.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Perusahaan raksasa asal AS tersebut menuding pajak digital Prancis diskriminatif. Untuk itu, mereka mendorong penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat perdagangan AS. Menanggapi hal ini, Duval mengatakan tidak perlu untuk menyatukan raksasa online di bawah tag GAFA, karena Amazon berbeda.

Selain itu, pada awal Agustus 2019, Amazon berencana untuk meneruskan beban pajak digital kepada pebisnis yang menggunakan platform marketplace-nya untuk mencari pelanggan. Amazon memilih langkah ini, alih-alih menerima pukulan atas pajak digital itu sendiri.

Di sisi lain, meski mendapat ancaman pembalasan, Prancis maupun negara lain tetap meneruskan tindakan unilateralnya. Pasalnya Prancis dan negara lain menganggap perusahaan raksasa digital multinasional harus membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh dari operasional di suatu negara. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax