PRANCIS

Sering Dituding Bayar Pajak Kecil, Amazon Pilih Publikasikan SPT

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Desember 2019 | 10:52 WIB
Sering Dituding Bayar Pajak Kecil, Amazon Pilih Publikasikan SPT

Ilustrasi. (foto: hexus.net)

PARIS, DDTCNews – Amazon Prancis mempublikasikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada Rabu lalu (18/12/2019). Berdasarkan SPT yang dirilis, Amazon diketahui membayar pajak senilai 250 juta euro (setara Rp3,8 triliun) tahun lalu.

Kepala Amazon Prancis Frederic Duval menyatakan Amazon merilis SPT untuk umum lantaran publik sering mempertanyakan nilai pembayaran pajak yang sudah dilakukan. Selain itu, publikasi SPT juga dilakukan Amazon di negara lain.

“Kami melakukannya di Inggris baru-baru ini. Kami juga melakukannya di Prancis. Kami ingin memberikan kejelasan karena ini sering menjadi masalah yang diperdebatkan," kata Duval, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Secara lebih terperinci, Duval menjabarkan pungutan wajib terkait dengan kegiatan Amazon di Prancis senilai lebih dari 250 juta euro. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 juta euro (setara Rp2,3 triliun) digolongkan sebagai pungutan langsung seperti pajak perusahaan dan kontribusi pemberi kerja.

Sementara, sisanya terdaftar sebagai pajak yang dikumpulkan atas nama negara, seperti pajak pertambahan nilai dan jaminan sosial. Lebih lanjut, Duval menyebut dengan pertumbuhan Amazon di Prancis yang terus meningkat, kontribusinya pada layanan publik juga mengikuti.

Selain itu, Amazon merilis SPT lantaran kerap di tuding sebagai raksasa e-commerce yang tidak membayar pajak dalam jumlah yang cukup. Hal ini lantaran Prancis berada di garda depan dalam upaya memperketat sistem pemajakan untuk raksasa digital multinasional.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Bahkan pemerintah Prancis telah meneken regulasi pajak untuk perusahaan digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon atas pendapatan yang diperoleh di negara tersebut. Regulasi pajak digital tersebut diteken pada Juni lalu dan berlaku secara retroaktif mulai 1 Januari 2019.

Prancis menetapkan tarif 3% atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan online untuk pengecer pihak ketiga serta iklan digital dan penjualan data pribadi. Langkah Prancis ini membuat Presiden AS Donald Trump geram hingga melayangkan ancaman penyelidikan dan tindakan pembalasan.

Penyelidikan tersebut berujung pada ancaman dari AS untuk mengenakan pajak hingga 100% pada US$ 2,4 miliar barang Prancis termasuk sampanye, kosmetik, yogurt, dan keju. Google, Apple, Facebook dan Amazon atau kerap disebut sebagai sebagai GAFA juga mengkritik langkah sepihak yang diambil Prancis.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Perusahaan raksasa asal AS tersebut menuding pajak digital Prancis diskriminatif. Untuk itu, mereka mendorong penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat perdagangan AS. Menanggapi hal ini, Duval mengatakan tidak perlu untuk menyatukan raksasa online di bawah tag GAFA, karena Amazon berbeda.

Selain itu, pada awal Agustus 2019, Amazon berencana untuk meneruskan beban pajak digital kepada pebisnis yang menggunakan platform marketplace-nya untuk mencari pelanggan. Amazon memilih langkah ini, alih-alih menerima pukulan atas pajak digital itu sendiri.

Di sisi lain, meski mendapat ancaman pembalasan, Prancis maupun negara lain tetap meneruskan tindakan unilateralnya. Pasalnya Prancis dan negara lain menganggap perusahaan raksasa digital multinasional harus membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh dari operasional di suatu negara. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB