INSENTIF PAJAK

Serapan Insentif Perpajakan Sudah Lampaui Pagu, Ini Kata Airlangga

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 15:27 WIB
Serapan Insentif Perpajakan Sudah Lampaui Pagu, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 3 Desember 2021 telah mencapai Rp63,84 triliun atau di atas alokasi anggaran yang ditetapkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi itu setara 101% dari pagu Rp62,83 triliun. Menurutnya, berbagai insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mempercepat pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19.

"[Realisasi] insentif usaha sudah Rp63,84 triliun atau 101%," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga tidak memerinci realisasi atas pemanfaatan masing-masing jenis insentif tersebut. Adapun insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pembebasan bea masuk.

Ada juga insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPN atas sewa unit di mal DTP, termasuk insentif perpajakan untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Pemerintah menegaskan insentif perpajakan akan terus berlanjut hingga 31 Desember 2021. Sebab, pemerintah akan merealokasi pagu dana PEN, dari klaster yang realisasinya masih kecil klaster lain yang membutuhkan tambahan anggaran.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Mendekati akhir tahun 2021, apabila masih ada diperlukan perubahan alokasi anggaran maka perlu segera dilakukan pergeseran anggaran," katanya beberapa waktu lalu.

Belum lama ini, pemerintah melalui PMK 149/2021 juga melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit ekonomi secara luas.

Dalam hal ini, pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat untuk sejumlah sektor seperti perdagangan besar dan eceran, jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran pada masa pajak Oktober-Desember 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN