KEBIJAKAN CUKAI

Serap Tenaga Kerja, Cukai Rokok SKT Sudah Seyogyanya Tidak Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 10:01 WIB
Serap Tenaga Kerja, Cukai Rokok SKT Sudah Seyogyanya Tidak Naik

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Kementerian Koordinator Perekonomian menyambut positif keputusan Kementerian Keuangan yang tidak meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis SKT.(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator Perekonomian menyambut positif keputusan Kementerian Keuangan yang tidak meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman mengatakan industri rokok jenis SKT memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja dan menyerap tembakau lokal sehingga perlu didukung di tengah pandemi Covid-19.

"Menurut kami ini sangat bijak, bahkan dulu Pak Darmin Nasution [mantan Menko Perekonomian] pernah mempertimbangkan SKT kalau bisa tidak naik dan alhamdulillah SKT kali ini cukainya tidak naik," ujar Atong, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Berdasarkan pemaparan Atong, pada pertengahan tahun 2000 tercatat jumlah pabrik rokok mencapai kurang lebih 4.000 pabrik. Namun, pada tahun ini jumlah industri rokok telah menurun menjadi tinggal kurang lebih 500 pabrik saja.

Meski jumlah pabrik turun, Atong mencatat jumlah tenaga kerja yang diserap oleh industri rokok terutama pabrikan rokok jenis SKT mencapai 7 juta tenaga kerja, baik yang terserap secara langsung maupun secara tidak langsung dalam proses distribusi.

Lebih lanjut, kontribusi industri rokok terhadap PDB mencapai 0,89% pada 2019 dan 0,85% pada kuartal III/2020. Dengan demikian, perekonomian Indonesia masih memerlukan peran industri rokok sehingga keberlangsungan industri rokok perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

"Industri rokok ini kita memang masih membutuhkan karena peran serta dari sisi penerimaan dan lapangan kerjanya bagus," ujar Atong.

Perlu dicatat, industri rokok juga terdampak oleh pandemi Covid-19. Pada kuartal II/2020, kontraksi industri rokok tercatat mencapai -10.84% dan masih terkontraksi hingga -5,19% pada kuartal III/2020.

Dari sisi kegiatan ekspor dan impor, tampak ekspor industri rokok pada kuartal III/2020 mengalami kontraksi hingga -26,3%, sedangkan impor oleh industri rokok mengalami kontraksi hingga -7,5%.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Sepanjang pandemi Covid-19 mulai dari April hingga November 2020, tercatat utilisasi produksi oleh industri rokok hanya sebesar 57,5%, di bawah utilisasi produksi sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 66%.

Utilisasi produksi yang menurun tersebut berdampak terhadap sektor-sektor dan pihak-pihak yang terkait dengan pabrik rokok seperti buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan pedagang ritel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Desember 2020 | 22:23 WIB

Kenaikan tarif cukai justru akan mengarah kepada potensi munculnya rokok ilegal. seharusnya simplifikasi tarif cukai khususnya hasil produk tembakau dapat segera direalisasikan

26 Desember 2020 | 19:33 WIB

sebagai industri yang padat karya memang sebetulnya untuk SKT jangan dinaikkan tarifnya namun perlu juga mengurangi golongan tarif yang ada di SKT agar konsumsinya juga dapat dikendalikan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP