KEBIJAKAN CUKAI

Serap Tenaga Kerja, Cukai Rokok SKT Sudah Seyogyanya Tidak Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 10:01 WIB
Serap Tenaga Kerja, Cukai Rokok SKT Sudah Seyogyanya Tidak Naik

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Kementerian Koordinator Perekonomian menyambut positif keputusan Kementerian Keuangan yang tidak meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis SKT.(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator Perekonomian menyambut positif keputusan Kementerian Keuangan yang tidak meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman mengatakan industri rokok jenis SKT memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja dan menyerap tembakau lokal sehingga perlu didukung di tengah pandemi Covid-19.

"Menurut kami ini sangat bijak, bahkan dulu Pak Darmin Nasution [mantan Menko Perekonomian] pernah mempertimbangkan SKT kalau bisa tidak naik dan alhamdulillah SKT kali ini cukainya tidak naik," ujar Atong, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pemaparan Atong, pada pertengahan tahun 2000 tercatat jumlah pabrik rokok mencapai kurang lebih 4.000 pabrik. Namun, pada tahun ini jumlah industri rokok telah menurun menjadi tinggal kurang lebih 500 pabrik saja.

Meski jumlah pabrik turun, Atong mencatat jumlah tenaga kerja yang diserap oleh industri rokok terutama pabrikan rokok jenis SKT mencapai 7 juta tenaga kerja, baik yang terserap secara langsung maupun secara tidak langsung dalam proses distribusi.

Lebih lanjut, kontribusi industri rokok terhadap PDB mencapai 0,89% pada 2019 dan 0,85% pada kuartal III/2020. Dengan demikian, perekonomian Indonesia masih memerlukan peran industri rokok sehingga keberlangsungan industri rokok perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Industri rokok ini kita memang masih membutuhkan karena peran serta dari sisi penerimaan dan lapangan kerjanya bagus," ujar Atong.

Perlu dicatat, industri rokok juga terdampak oleh pandemi Covid-19. Pada kuartal II/2020, kontraksi industri rokok tercatat mencapai -10.84% dan masih terkontraksi hingga -5,19% pada kuartal III/2020.

Dari sisi kegiatan ekspor dan impor, tampak ekspor industri rokok pada kuartal III/2020 mengalami kontraksi hingga -26,3%, sedangkan impor oleh industri rokok mengalami kontraksi hingga -7,5%.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Sepanjang pandemi Covid-19 mulai dari April hingga November 2020, tercatat utilisasi produksi oleh industri rokok hanya sebesar 57,5%, di bawah utilisasi produksi sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 66%.

Utilisasi produksi yang menurun tersebut berdampak terhadap sektor-sektor dan pihak-pihak yang terkait dengan pabrik rokok seperti buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan pedagang ritel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Desember 2020 | 22:23 WIB

Kenaikan tarif cukai justru akan mengarah kepada potensi munculnya rokok ilegal. seharusnya simplifikasi tarif cukai khususnya hasil produk tembakau dapat segera direalisasikan

26 Desember 2020 | 19:33 WIB

sebagai industri yang padat karya memang sebetulnya untuk SKT jangan dinaikkan tarifnya namun perlu juga mengurangi golongan tarif yang ada di SKT agar konsumsinya juga dapat dikendalikan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?