BERITA PAJAK HARI INI

Sepi Peminat, Pemerintah akan Sederhanakan Aturan Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2018 | 09:08 WIB
Sepi Peminat, Pemerintah akan Sederhanakan Aturan Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (1/2) kabar datang rencana pemerintah yang akan merevisi aturan terkait tax holiday dan tax allowance. Pasalnya, insentif pajak bagi industri ini sepi peminat, bahkan dalam satu tahun terakhir, tak ada satupun industri yang menerima keringanan pajak tax holiday.

Data Ditjen Pajak menunjukan pengguna tax allowance sejauh ini ada 138 wajib pajak. Sementara untuk insentif berupa tax holiday hanya dimanfaatkan lima wajib pajak. Sepanjang tahun 2017, tercatat hanya sembilan perusahaan yang menerima manfaat tax allowance, sementara tax holiday tidak ada satu wajib pajak menerimanya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan sepinya peminat insentif tersebut bukan karena perusahaan malas untuk mengajukan. Namun, lebih karena proses pemberiannya tidak sederhana. Selain itu, tidak ada jaminan pengajuan insentif pajak disetujui karena terdapat beberapa persyaratan yang dianggap tidak memberikan kepastian.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penyederhanaan beleid yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan Daerah Tertentu. Setelah itu ada turunan aturan berupa PMK 103/PMK.010/2016 tentang Fasilitas Pengurangan PPh Badan. Saat ini, revisi aturan terkait tax allowance dan tax holiday ini tengah dibahas di tingkat menteri.

Kabar lainnya masih seputar sepinya peminat insentif pajak. Berikut ringkasan beritanya.

  • Dua Poin Penyebab Insetif Pajak Sepi Peminat

Perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday di tahun 2017 dapat dihitung dengan jari. Deputi Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan setidaknya ada dua hal yang menyebabkan insentif pajak ini sepi peminat. Pertama, rumitnya pengajuan di mana untuk mendapatkan insentif berupa tax holiday pengusaha harus mengajukan ke kantor pajak. Selanjutnya, pengajuan tersebut akan diproses oleh Kemenkeu dan dibahas oleh komite verifikasi untuk diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak. Kedua, prosedur yang ada saat ini tidak efektif dan berbelit-belit. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi investor apakah dapat menerima insentif pajak atau tidak. Hal ini berbeda dengan negara tetangga seperti Thailand, di mana ada kepastian di awal saat mengajukan insentif dan langsung ada perhitungan seberapa besar insentif yang akan diberikan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Pengusaha Ingin Insentif Fiskal Sektoral Ketimbang Insentif Pajak

Pemerintah tengah merevisi aturan terkait insentif pajak agar lebih sederhana dan dapat menarik minat pengusaha. Namun, suara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkata sebaliknya. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengharapakan pemerintah memberikan insentif fiskal sektoral ketimbang memberikan tax allowance atau tax holiday. Dia menganggap pemberian insentif pajak belum efektif untuk meningkatkan minat usaha karena persyaratannya yang begitu ketat. Hematnya, pemerintah tidak akan rugi dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha, karena pada akhirnya jika pelaku usaha memperoleh keuntungan maka dengan sendirinya setoran pajak ke kas negara juga akan bertambah.

  • Perdagangan di Medsos Belum akan Diatur

Ditjen pajak belum akan memasukkan pelaku perdagangan melalui media sosial (medsos) dalam aturan pajak e-commerce. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku dagang melalui medsos tetap harus melaksanakan kewajiban pajak yang sama secara self assessment dan Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan. Selain itu, dia juga menampik adanya kekhawatiran terjadi pergeseran dari platform situs dagang ke medsos dengan penerapan pajak e-commerce. Menurutnya, ada kelebihan perihal keamanan dalam bertransaksi di dalam platform situs dagang yang tidak terdapat pada medsos.

  • Pajak E-commerce Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Rencana implementasi beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce berpotensi mematik kecemburuan. Pasalnya, dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang tengah dibahas, skema pajak yang disiapkan hanya untuk e-commerce yang melakui marketplace atau situs dagang. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak semua saluran dagang elektronik bisa dijangkau otoritas pajak lantaran karakteristik transaksi dan proses bisnis yang berbeda dari masing-masing channel atau saluran dagang. Adapun penetapan marketplace sebagai penyetor pajak dimaksudkan supaya lebih mudah mendeteksi proses bisnis yang terjadi di dalamnya. Berdasarkan kajian Kemenkeu, proyeksi nilai dagang elektronik Indonesia pada tahun 2018 berada di peringkat 6 di kawasan Asia Pasifik dengan pertumbuhan sebesar US$10,92 miliar atau setara dengan Rp147,4 triliun.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan