JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengaku terus meningkatkan kualitas pemeriksaan agar dapat menekan jumlah sengketa dengan wajib pajak (WP). Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (18/11/2019).
Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP), jumlah sengketa yang diselesaikan DJP pada 2018 sebanyak 152.494 permohonan atau naik 52,37% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian sengketa di tingkat keberatan itu direspons WP ke tingkat banding di pengadilan pajak.
Jumlah gugatan yang masuk ke pengadilan pajak sampai akhir 2018 tercatat sebanyak 9.657 atau naik 74,5% dibandingkan dengan 2017 yang hanya 5.533 permohonan. Jumlah gugatan banding yang telah diputus sebanyak 62,4%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.6%
diantaranya dimenangkan WP.
Selain itu, pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ada 3.249 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77,87% atau sekitar 2.530 merupakan upaya hukum luar biasa tersebut diajukan oleh DJP. Namun, sebanyak 96,5% PK yang
diajukan DJP ditolak MA.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pada saat ini, otoritas tengah menjalankan pembenahan di tingkat pemeriksaan. Langkah ini ditempuh dengan meningkatkan mutu perencanaan hingga eksekusi pemeriksaan.
Dengan compliance risk management (CRM), pemeriksaan hanya akan diarahkan untuk WP yang memiliki indikasi ketidakpatuhan tinggi. Selain itu, kebijakan restitusi dipercepat juga dinilai mampu mengurangi jumlah pemeriksaan sehingga otoritas fokus
untuk WP yang tidak patuh.
“Ini akan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan menekan sengketa pajak ke depannya,” kata Hestu.
Beberapa media nasional juga menyoroti realisasi penerimaan pajak yang masih melambat di penghujung tahun. Siang ini, Kementerian Keuangan dijadwalkan akan merilis tranparansi kinerja APBN 2019.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan sengketa pajak berisiko memunculkan ketidakpastian yang berujung pada tergerusnya kepercayaan WP terhadap sistem pajak. Oleh karena itu, otoritas perlu mempertimbangan upaya peningkatan penerimaan dengan meminimalisasi
sengketa.
Dia berpendapat ada beberapa aspek yang sering memicu sengketa pajak. Pertama, minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan dan merancang hukum pajak. Kedua, obsesi untuk mencapai target atau menutupi shortfall.
“Momentum reformasi pajak harus dipergunakan sebagai sarana untuk meredesain kembali sistem pajak kita agar di satu sisi menjamin kesinambungan penerimaan dan di sisi lain meminimalkan sengketa,” tegas Darussalam.
Dalam konteks administrasi, Darussalam menilai perlunya perubahan indikator pengukuran kinerja otoritas pajak yang tidak semata-mata berorientasi atas penerimaan. Pada saat bersamaan, pemerintah perlu menghindari paradigma bahwa pengadilan pajak menjadi
gawang terakhir yang memutuskan sengketa.
Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Hidayat Amir mengatakan hingga akhir Oktober 2019, penerimaan pajak tumbuh sebesar 1,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Penerimaan pajak tumbuh sekitar 1,6% pada Oktober 2019, lebih baik daripada bulan sebelumnya. Hal ini karena restitusi pajak tumbuh melambat,” ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku tengah berupaya meningkatkan kepatuhan WP milenial dengan berbagai program. Salah satu program itu adalah memasukkan aspek kewajiban pembayaran pajak menjadi kuliah
umum yang wajib diambil mahasiswa.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Wawan Sunarjo mengaku sudah mempersiapkan upaya ekstra untuk mengejar target PNBP 2019, terutama untuk sektor migas dan minerba. Optimalisasi penerimaan dari minerba dilakukan melalui penguatan fungsi pengawasan
yang dilakukan bersama Ditjen Anggaran (DJA), DJP, serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Upaya lain yang akan dilakukan adalah melakukan verifikasi, penagihan, dan pemeriksaan di sektor minerba. Pemerintah juga akan memperbaiki administrasi dan tata kelola migas, serta mengendalikan cost recovery.
DJBC telah mengubah ketentuan mengenai aplikasi impor dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dalam mekanisme yang baru, otoritas memberlakukan penolakan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada data impor yang diajukan tidak lolos validasi
terkait dengan kepatuhan perpajakannya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.