RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Kepabenanan atas Penetapan Pos Tarif Vegetable Wax

Hamida Amri Safarina | Jumat, 26 Juni 2020 | 18:41 WIB
Sengketa Kepabenanan atas Penetapan Pos Tarif Vegetable Wax

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa kepabeanan mengenai penetapan pos tarif atas vegetable wax. Vegetable wax merupakan bahan baku pembuatan lilin batangan yang berukuran besar.

Wajib pajak menilai bahwa identifikasi dan penetapan pos tarif atas vegetable wax yang dilakukan otoritas kepabeanan tidak tepat. Vegetable wax tidak termasuk hydrogenated RBD palm stearin. Dengan demikian, seharusnya tarif bea keluar atas vegetable wax termasuk dalam pos tarif 1521.10.00.00 dan dikenakan tarif sebesar 0%

Sebaliknya, otoritas kepabeanan mengidentifikasi vegetable wax sebagai hydrogenated RBD palm stearin. Oleh karena itu, otoritas kepabeanan mengklasifikasikan vegetable wax dalam pos tarif 1516.20.52.00 sehingga dikenakan tarif bea keluar sebesar 3%.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding dari wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas kepabeanan selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas kepabeanan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas ekspor vegetable wax diklasifikasikan pada pos tarif 1518.00.60.00 dan tarif bea keluar sebesar 0%. Sebab, vegetable wax merupakan hasil dari hilirisasi crude palm oil (CPO) yang sebagian dihidrogenasi dan diolah lebih lanjut.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding dari wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 65822/PP/M.XVIIA/40/2015 tertanggal 18 November 2015, otoritas kepabeanan mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 Maret 2016.

Pokok sengketa perkara a quo adalah penetapan penghitungan bea keluar atas ekspor vegetable wax yang diberitahukan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB) No. 004455 tertanggal 10 Januari 2014.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pihaknya berdalil bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti yang diajukan para pihak dalam memutus sengketa.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pemohon PK telah melakukan penelitian dan identifikasi barang yang dibantu oleh Badan Pengujian Identifikasi Barang. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat diketahui bahwa vegetable wax merupakan hilirisasi produk CPO yang dibuat dengan proses hidrogenasi, dapat diidentifikasi sebagai hydrogenated RBD palm stearin, dan tidak diolah lebih lanjut. Selanjutnya, produk yang diidentifikasi sebagai hydrogenated RBD palm stearin dapat dikenakan bea keluar.

Pemohon PK menilai bahwa vegetable wax tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 1521.10.00.00 sebagaimana yang dinyatakan Termohon PK. Sebab, vegetable wax merupakan hasil rekayasa dan bukan merupakan malam nabati.

Sementara itu, putusan Pengadilan Pajak yang mengklasifikasikan vegetable wax dalam pos tarif 1518.00.60.00 juga tidak tepat. Alasannya, vegetable wax terbuat dari olahan lemak atau minyak nabati yang tidak dicampur dengan lemak atau minyak hewani. Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon menetapkan vegetable wax dalam pos tarif 1516.20.52.00 dan tarif bea keluar sebesar 3%.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Termohon PK menolak seluruh dalil yang dinyatakan Pemohon PK. Dalam perkara ini, Pemohon PK memang melakukan ekspor vegetable wax dengan PEB No. 004455 tertanggal 10 Januari 2014. Vegetable wax merupakan bahan baku pembuatan lilin batangan yang berukuran besar.

Vegetable wax dan hydrogenated RBD palm stearin ialah dua hal yang berbeda dari segi hasil pengolahan, proses produksi, dan harga. Hasil pengujian dan identifikasi barang menyatakan bahwa barang yang diekspor Termohon berupa vegetable wax tidak dapat dikategorikan sebagai hydrogenated RBD palm stearin.

Hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan spesifikasi tertentu. Dengan demikian, Termohon menilai bahwa vegetable wax diklasifikasi dalam pos tarif 1521.10.00.00 dan tarif bea keluar sebesar 0%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim Agung.

Pertama, penetapan eksportasi berupa vegetable wax yang diklasifikasikan dalam pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Kedua, dalam perkara ini, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa atas ekspor 34.000 metric ton vegetable wax dengan PEB No. 004455 diklasifikasikan dalam pos tarif 1518.00.60.00 dengan tarif bea keluar 0%. Dengan demikian, putusan Majelis Hakim Agung menguatkan Putusan Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan Pemohon PK tidaklah beralasan dan dinyatakan ditolak. Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan wajib dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN