RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pembuktian Kebenaran Faktur Pajak Ganda

Hamida Amri Safarina | Jumat, 30 Juli 2021 | 13:39 WIB
Sengketa atas Pembuktian Kebenaran Faktur Pajak Ganda

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai pembuktian kebenaran adanya faktur pajak ganda. Perlu dipahami, wajib pajak merupakan distributor makanan dan minuman. Untuk menjalankan usahanya, wajib pajak melakukan kerja sama dengan PT X.

Otoritas pajak melakukan pengecekan kebenaran faktur pajak dengan menggunakan aplikasi dan portal data yang dimilikinya. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, otoritas pajak menyandingkan PPN keluaran yang dipungut, disetor, dan dilaporkan PT X dengan PPN masukan yang dikreditkan wajib pajak. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan tersebut, fakta menunjukkan adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak ada faktur pajak ganda yang diterbitkan PT X kepadanya. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 terjadi karena kesalahan metode pengecekan oleh otoritas pajak. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat sehingga harus dibatalkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan penelitian terhadap faktur pajak yang disengketakan. Faktur pajak tersebut memuat secara lengkap identitas penerbit, identitas penerima faktur pajak, jenis barang, kuantitas, harga, dan besaran PPN-nya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun hasil penelitian menunjukkan tidak adanya faktur pajak ganda sehingga tetap dapat dikreditkan. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 terjadi karena kesalahan metode pengecekan oleh otoritas pajak.

Dalam melakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi dan portal data yang dimilikinya, otoritas pajak hanya memasukkan 10 digit nomor faktur pajak. Padahal, jumlah nomor faktur pajak wajib pajak ialah 16 digit. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 58683/PP/M.VIA/16/ 2014 tanggal 18 Desember 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 Maret 2015.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp254.672.481 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami bahwa Termohon PK merupakan distributor makanan dan minuman. Untuk menjalankan usahanya, Termohon PK melakukan kerja sama dengan PT X.

Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan pengecekan kebenaran faktur pajak dengan menggunakan aplikasi dan portal data yang dimilikinya. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Pemohon PK menyandingkan PPN keluaran yang dipungut, disetor, dan dilaporkan PT X dengan PPN masukan yang dikreditkan Termohon PK.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta menunjukkan adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626. Dalam hal ini, transaksi antara PT X dengan Termohon PK dan PT X dengan pelanggannya yang lain memiliki nomor faktur pajak yang sama.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan PT X tidak pernah benar-benar terjadi. Terhadap faktur pajak ganda tersebut seharusnya tidak dapat dikreditkan.

Selain itu, Termohon PK juga tidak memberikan keterangan dan bukti atas dalil-dalilnya. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK berpendapat koreksi yang dilakukan sudah benar dan dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK tersebut. Menurut Termohon PK, tidak ada faktur pajak ganda yang diterbitkan PT X kepada Termohon PK. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 terjadi karena kesalahan metode pengecekan oleh Pemohon PK. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi pajak masukan senilai Rp254.672.581 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung telah melakukan penelitian dan konfirmasi ulang terkait faktur pajak yang disengketakan. Adanya faktur pajak ganda sebanyak 1.626 dikarenakan Pemohon PK melakukan pengecekan pada portal data Pemohon PK hanya menggunakan 10 digit nomor faktur pajak.

Sementara jumlah nomor faktur pajak Termohon PK ialah 16 digit. Mahkamah Agung menilai metode pengecekan yang dilakukan Pemohon PK tersebut tidak benar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK harus dibatalkan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan PK tidak memiliki dasar sehingga dinyatakan ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra