FILIPINA

Senator Ini Berencana Usulkan Kembali Pengenaan Pajak Kekayaan

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juni 2023 | 08:30 WIB
Senator Ini Berencana Usulkan Kembali Pengenaan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan Senat Filipina Sherwin Gatchalian menyatakan bakal mengajukan kembali usulan pengenaan pajak kekayaan.

Gatchalian mengatakan penerapan pajak kekayaan memang akan lebih rumit dari yang diperkirakan. Meski demikian, dia bakal terus mengupayakan pengenaan jenis pajak tersebut demi meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan rasa keadilan di antara wajib pajak.

"Secara pribadi saya akan mengejar itu [pengenaan pajak kekayaan], tetapi berdasarkan penelitian kebijakan itu tidak sesederhana yang kami pikirkan," katanya, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Gatchalian mengatakan sempat mengusulkan pengenaan pajak kekayaan untuk kelompok yang tergolong sangat kaya di Filipina. Namun, usulan pajak kekayaan belum pernah dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah dan senat atau DPR.

Dia menjelaskan pengenaan pajak kekayaan memang tidak pernah mudah. Salah satu tantangannya, bagaimana negara dapat memastikan wajib pajak kaya mendeklarasikan asetnya secara benar sehingga kebijakannya dapat optimal.

Di DPR, Ketua Komite Keuangan Joey Salceda juga telah mengusulkan kenaikan tarif dan perluasan objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Usulan ini utamanya menyasar barang mewah nonesensial yang banyak dikonsumsi kelompok kaya seperti mobil, pakaian, dan tas mewah.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tujuan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM ini sama dengan pajak kekayaan, yakni untuk lebih memberikan rasa keadilan di antara masyarakat. Apalagi, barang-barang mewah ternyata tetap diminati masyarakat meski harganya mahal.

Gatchalian menyebut terus melakukan kajian mengenai pajak kekayaan. Dia berharap dapat menemukan skema pajak yang efektif mendorong kelompok kaya membayar pajak lebih besar.

"Kami terbuka dengan usulan Salceda, tetapi kami juga ingin mengajukan versi kami sendiri. Kami harus bekerja sama karena merumuskan kebijakan pajak harus dilakukan bersama antara DPR dan senat," ujarnya dilansir philstar.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Lembaga penelitian IBON Foundation berpendapatan usulan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM tidak dapat disamakan dengan pajak kekayaan.

Menurut analisis, kebijakan kenaikan tarif dan perluasan objek PPnBM dapat menambah penerimaan negara senilai PHP12,4 miliar atau sekitar Rp3,33 triliun apabila dikenakan atas pembelian barang mewah seperti perhiasan, tas, anggur, karya seni, mobil, jet pribadi, dan hunian mewah.

Sementara untuk pajak kekayaan, estimasi IBON dapat mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP468,8 miliar atau Rp126,14 triliun per tahun. Angka ini didasarkan pada potensi pajak yang dibayarkan oleh hampir 3.000 miliarder di Filipina, dengan kekayaan total mencapai PHP8,2 triliun atau Rp2.206,37 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra