FILIPINA

Senat Setujui Tarif Pajak Lebih Rendah untuk Sekolah Swasta

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Senat Setujui Tarif Pajak Lebih Rendah untuk Sekolah Swasta

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senat Filipina menyetujui pembahasan tingkat tiga RUU No. 2407 yang memberikan keringanan pajak preferensial 1% kepada sekolah swasta.

Senator Pia Cayetan mengatakan keringanan tarif pajak berlaku untuk semua sekolah swasta, baik profit maupun nonprofit. Persetujuan tersebut telah mengubah ketentuan yang terdapat dalam UU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises (CREATE).

"[Sekolah swasta] menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi anak muda serta membentuk mereka menjadi pemimpin masa depan yang bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Cayetan menuturkan pendidikan tetap menjadi isu penting di tengah krisis kesehatan akibat pandemi Covid-18. Menurutnya, pandemi telah mengganggu proses belajar siswa sehingga pemerintah harus memberikan perhatian lebih besar agar hak tersebut terpenuhi.

Dia menilai telah banyak sekolah swasta yang berada dalam keadaan kritis karena pandemi Covid-19. Hal itu juga dikonfirmasi dengan data yang dicatat Dewan Koordinasi Pendidikan Swasta perihal kondisi sekolah swasta yang kritis.

Asosiasi Sekolah Swasta (Coordinating Council of Private Educational Associations/COCOPEA) mencatat jumlah pendaftaran siswa di sekolah-sekolah swasta telah turun hingga 60% akibat pandemi pada tahun ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Cayetan, RUU akan memberikan tarif pajak preferensial 1%, dari normalnya 10%, selama 3 tahun atau hingga 30 Juni 2023. Dia berharap kebijakan tersebut dapat membantu sekolah-sekolah swasta bertahan dan melewati pandemi Covid-19.

"Kesepakatan ini menjadi bentuk kekuatan dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya seperti dilansir businessmirror.com.ph.

Otoritas pajak, Bureau of Internal Revenue (BIR) sebelumnya menaikkan tarif pajak sekolah swasta menjadi 25% sebagaimana diatur dalam UU CREATE yang memberi ruang pengenaan pajak lebih tinggi kepada sekolah swasta.

Setelah memperoleh desakan publik dan Senat mengajukan RUU 2407 untuk menghapus pasal dalam UU CREATE, BIR menangguhkan rencana kenaikan tarif pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar