FILIPINA

Senat Setujui Tarif Pajak Lebih Rendah untuk Sekolah Swasta

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Senat Setujui Tarif Pajak Lebih Rendah untuk Sekolah Swasta

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senat Filipina menyetujui pembahasan tingkat tiga RUU No. 2407 yang memberikan keringanan pajak preferensial 1% kepada sekolah swasta.

Senator Pia Cayetan mengatakan keringanan tarif pajak berlaku untuk semua sekolah swasta, baik profit maupun nonprofit. Persetujuan tersebut telah mengubah ketentuan yang terdapat dalam UU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises (CREATE).

"[Sekolah swasta] menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi anak muda serta membentuk mereka menjadi pemimpin masa depan yang bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Cayetan menuturkan pendidikan tetap menjadi isu penting di tengah krisis kesehatan akibat pandemi Covid-18. Menurutnya, pandemi telah mengganggu proses belajar siswa sehingga pemerintah harus memberikan perhatian lebih besar agar hak tersebut terpenuhi.

Dia menilai telah banyak sekolah swasta yang berada dalam keadaan kritis karena pandemi Covid-19. Hal itu juga dikonfirmasi dengan data yang dicatat Dewan Koordinasi Pendidikan Swasta perihal kondisi sekolah swasta yang kritis.

Asosiasi Sekolah Swasta (Coordinating Council of Private Educational Associations/COCOPEA) mencatat jumlah pendaftaran siswa di sekolah-sekolah swasta telah turun hingga 60% akibat pandemi pada tahun ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut Cayetan, RUU akan memberikan tarif pajak preferensial 1%, dari normalnya 10%, selama 3 tahun atau hingga 30 Juni 2023. Dia berharap kebijakan tersebut dapat membantu sekolah-sekolah swasta bertahan dan melewati pandemi Covid-19.

"Kesepakatan ini menjadi bentuk kekuatan dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya seperti dilansir businessmirror.com.ph.

Otoritas pajak, Bureau of Internal Revenue (BIR) sebelumnya menaikkan tarif pajak sekolah swasta menjadi 25% sebagaimana diatur dalam UU CREATE yang memberi ruang pengenaan pajak lebih tinggi kepada sekolah swasta.

Setelah memperoleh desakan publik dan Senat mengajukan RUU 2407 untuk menghapus pasal dalam UU CREATE, BIR menangguhkan rencana kenaikan tarif pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja