REALISASI INVESTASI

Sempat Tiarap, Investasi Sektor Usaha Sekunder Kini Mulai Tumbuh

Muhamad Wildan | Senin, 25 Januari 2021 | 15:09 WIB
Sempat Tiarap, Investasi Sektor Usaha Sekunder Kini Mulai Tumbuh

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi investasi pada sektor usaha sekunder seperti industri pengolahan dan konstruksi sepanjang 2020 akhirnya mampu tumbuh setelah sempat merosot sejak 2016 hingga 2019.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan nilai realisasi investasi sektor sekunder tahun lalu tercatat Rp272,9 triliun, naik 26% dari realisasi tahun sebelumnya Rp216 triliun.

"Jadi pemerintah sekarang ini mendorong industri bernilai tambah sehingga di luar Jawa lebih banyak investasi sektor industri seperti di Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera. Itu semua industri, bukan gedung," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bahlil menilai peningkatan investasi di sektor sekunder tersebut berpotensi mendorong kinerja ekspor lebih baik lagi. Dia meyakini hal itu akan memperbaiki kinerja neraca perdagangan yang cenderung defisit pada situasi normal sebelum pandemi Covid-19.

"Contohnya sekarang Indonesia ekspor stainless steel dari Sulawesi, neraca dagang kita kurang lebih US$8 miliar—US$8,5 miliar tahun ini untuk ekspor kita. Jadi luar biasa kita dorong hilirisasi SDA guna mengoptimalkan potensi pertumbuhan ekonomi kita," ujar Bahlil.

Tren investasi pada sektor sekunder sepanjang 2016 hingga 2019 memang mengalami penurunan. Pada 2016, investasi pada sektor sekunder mencapai Rp335,8 triliun atau 54,8% dari total realisasi investasi kala itu yang sebesar Rp612,8 triliun.

Dalam perjalanannya, kinerja investasi sektor sekunder terus merosot. Pada 2019, porsi investasi sektor sekunder hanya Rp216 triliun. Sebaliknya, sektor tersier atau jasa makin dominan dengan nilai investasi mencapai Rp465,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?