KOTA JAYAPURA

Semester I, Setoran PAD Kota Ini Capai 53%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 10:16 WIB
Semester I, Setoran PAD Kota Ini Capai 53%

JAYAPURA, DDTCNews - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura, Provinsi Papua di semester I 2018 mencapai 53% dari target. Sejumlah cara terus dilakukan untuk akselerasi penerimaan hingga akhir tahun.

Wali Kota Jayapura Banhur Tomi Mano mengatakan akan terus mengoptimalisasi PAD. Hal ini merupakan upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah dan menjadikan PAD sebagai motor pembangunan.

"Saya memperbaiki sistem yang ada di Bapenda, dengan mengubah mindset dan menata kantor serta memperpendek birokrasi pelayanan perizinan," katanya dalam rapat koordinasi pendapatan asli daerah 2018 di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang krusial. Pasalnya, struktur PAD Jayapura banyak mengandalkan sektor jasa dan perdagangan ketimbang eksploitasi sumber daya alam.

Lebih lanjut, Benhur mengungkapkan setiap tahun ada tren peningkatan PAD Kota Jayapura. Mulai dari Rp20 miliar hingga menjadi sekarang menyentuh angka Rp186 miliar lebih dan total APBD sebesar Rp1,3 triliun di 2018.

"Peningkatan PAD dari 2013-2017 dalam lima tahun rata-rata 23,19%, di atas rata-rata nasional 9%-12%," ungkap Banhur.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby K. Awi mengatakan realisasi PAD hingga Juli 2018 mencapai 53,44%. Secara nominal realisasi setoran sebesar Rp99 miliar.

"Kontribusi terbesar PAD 2018, yaitu dari sektor pajak daerah 54,34%. Retribusi 42,85%, lain-lain PAD yang sah 32,85%," terangnya dilansir Pasifik Pos.

Kemudian Robby menjabarkan setoran pajak daerah sektor jasa jadi andalan dalam menggenjot PAD. Seperti setorran pajak hotel yang hingga Juli mencapai Rp10 miliar, pajak reklame sebesar Rp6,3 miliar dan pajak hiburan yang menyetor Rp5,8 miliar ke kas daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk bisa mencapai target PAD 2018 sebesar Rp186 miliar, sejumlah cara akan ditempuh Bapenda. Mulai dari sosialisasi, perbaikan layanan hingga pengawasan kepada wajib pajak.

"Kami juga mengevaluasi perarutan daerah, intensifikasi pengelolaan PAD, memanfaatkan teknologi informasi, dan melakukan kerja sama," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja