KOTA JAYAPURA

Semester I, Setoran PAD Kota Ini Capai 53%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 10:16 WIB
Semester I, Setoran PAD Kota Ini Capai 53%

JAYAPURA, DDTCNews - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura, Provinsi Papua di semester I 2018 mencapai 53% dari target. Sejumlah cara terus dilakukan untuk akselerasi penerimaan hingga akhir tahun.

Wali Kota Jayapura Banhur Tomi Mano mengatakan akan terus mengoptimalisasi PAD. Hal ini merupakan upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah dan menjadikan PAD sebagai motor pembangunan.

"Saya memperbaiki sistem yang ada di Bapenda, dengan mengubah mindset dan menata kantor serta memperpendek birokrasi pelayanan perizinan," katanya dalam rapat koordinasi pendapatan asli daerah 2018 di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Menurutnya, perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang krusial. Pasalnya, struktur PAD Jayapura banyak mengandalkan sektor jasa dan perdagangan ketimbang eksploitasi sumber daya alam.

Lebih lanjut, Benhur mengungkapkan setiap tahun ada tren peningkatan PAD Kota Jayapura. Mulai dari Rp20 miliar hingga menjadi sekarang menyentuh angka Rp186 miliar lebih dan total APBD sebesar Rp1,3 triliun di 2018.

"Peningkatan PAD dari 2013-2017 dalam lima tahun rata-rata 23,19%, di atas rata-rata nasional 9%-12%," ungkap Banhur.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby K. Awi mengatakan realisasi PAD hingga Juli 2018 mencapai 53,44%. Secara nominal realisasi setoran sebesar Rp99 miliar.

"Kontribusi terbesar PAD 2018, yaitu dari sektor pajak daerah 54,34%. Retribusi 42,85%, lain-lain PAD yang sah 32,85%," terangnya dilansir Pasifik Pos.

Kemudian Robby menjabarkan setoran pajak daerah sektor jasa jadi andalan dalam menggenjot PAD. Seperti setorran pajak hotel yang hingga Juli mencapai Rp10 miliar, pajak reklame sebesar Rp6,3 miliar dan pajak hiburan yang menyetor Rp5,8 miliar ke kas daerah.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Untuk bisa mencapai target PAD 2018 sebesar Rp186 miliar, sejumlah cara akan ditempuh Bapenda. Mulai dari sosialisasi, perbaikan layanan hingga pengawasan kepada wajib pajak.

"Kami juga mengevaluasi perarutan daerah, intensifikasi pengelolaan PAD, memanfaatkan teknologi informasi, dan melakukan kerja sama," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi