KOTA JAYAPURA

Semester I, Setoran PAD Kota Ini Capai 53%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 10:16 WIB
Semester I, Setoran PAD Kota Ini Capai 53%

JAYAPURA, DDTCNews - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura, Provinsi Papua di semester I 2018 mencapai 53% dari target. Sejumlah cara terus dilakukan untuk akselerasi penerimaan hingga akhir tahun.

Wali Kota Jayapura Banhur Tomi Mano mengatakan akan terus mengoptimalisasi PAD. Hal ini merupakan upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah dan menjadikan PAD sebagai motor pembangunan.

"Saya memperbaiki sistem yang ada di Bapenda, dengan mengubah mindset dan menata kantor serta memperpendek birokrasi pelayanan perizinan," katanya dalam rapat koordinasi pendapatan asli daerah 2018 di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (12/7).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang krusial. Pasalnya, struktur PAD Jayapura banyak mengandalkan sektor jasa dan perdagangan ketimbang eksploitasi sumber daya alam.

Lebih lanjut, Benhur mengungkapkan setiap tahun ada tren peningkatan PAD Kota Jayapura. Mulai dari Rp20 miliar hingga menjadi sekarang menyentuh angka Rp186 miliar lebih dan total APBD sebesar Rp1,3 triliun di 2018.

"Peningkatan PAD dari 2013-2017 dalam lima tahun rata-rata 23,19%, di atas rata-rata nasional 9%-12%," ungkap Banhur.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby K. Awi mengatakan realisasi PAD hingga Juli 2018 mencapai 53,44%. Secara nominal realisasi setoran sebesar Rp99 miliar.

"Kontribusi terbesar PAD 2018, yaitu dari sektor pajak daerah 54,34%. Retribusi 42,85%, lain-lain PAD yang sah 32,85%," terangnya dilansir Pasifik Pos.

Kemudian Robby menjabarkan setoran pajak daerah sektor jasa jadi andalan dalam menggenjot PAD. Seperti setorran pajak hotel yang hingga Juli mencapai Rp10 miliar, pajak reklame sebesar Rp6,3 miliar dan pajak hiburan yang menyetor Rp5,8 miliar ke kas daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk bisa mencapai target PAD 2018 sebesar Rp186 miliar, sejumlah cara akan ditempuh Bapenda. Mulai dari sosialisasi, perbaikan layanan hingga pengawasan kepada wajib pajak.

"Kami juga mengevaluasi perarutan daerah, intensifikasi pengelolaan PAD, memanfaatkan teknologi informasi, dan melakukan kerja sama," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra