KOTA PEKANBARU

Semester I, Capaian Realisasi PAD Kota Ini Naik 20%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2017 | 17:45 WIB
Semester I, Capaian Realisasi PAD Kota Ini Naik 20%

PEKANBARU, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru pada semester pertama tahun 2017 berhasil mencapai Rp208 miliar. Jumlah tersebut naik 20% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemko Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan keberhasilan tersebut lantaran tujuh dari sebelas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Bapenda berhasil melebihi target yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, berkat inovasi dan kerja sama seluruh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, kita berhasil meningkatkan PAD sebesar 20% dari tahun sebelumnya. Mudah-mudahan target yang ditetapkan untuk tahun ini bisa tercapai,” ujarnya, Kamis (6/7).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kendi memaparkan beberapa jenis pajak yang berhasil meraih nilai tinggi yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp71,5 miliar, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Rp44,1 miliar, Pajak Restoran Rp35,7 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp15 miliar.

Disinggung mengenai objek pajak yang masih minim penerimaannya, Kendi tidak menampik hal tersebut. Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa objek pajak yang masih minim pendapatan seperti pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah.

“Objek pajak yang minim itu akan kita tingkatkan dengan melakukan pendataan serta sosialisasi. Dengan begitu kedepannya perolehan PAD kita bisa lebih meningkat lagi,” ucap Kendi.

Kendi juga mengatakan serperti dilansir riau24.com, bahwa faktor lain yang juga menjadi pemicu meningkatkan PAD Kota Pekanbaru karena adanya kegiatan sosialisasi rutin yang selalu diberikan kepada seluruh wajib pajak. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjadi hubungan baik dengan wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?