KINERJA MONETER

Selepas Lebaran, Pertumbuhan Uang Beredar Makin Melambat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:45 WIB
Selepas Lebaran, Pertumbuhan Uang Beredar Makin Melambat

Annizah menunjukkan uang rusak milik ibunya di Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mengalami perlambatan pertumbuhan pada April 2023 bertepatan dengan momentum Lebaran.

Posisi M2 pada April 2023 tercatat senilai Rp8.350,4 triliun atau tumbuh 5,5% (year on year/yoy). Angka ini lebih rendah dari pertumbuhan uang beredar pada Maret 2023 sebesar 6,2% atau pada Februari 2023 sebesar 7,9% (yoy).

"Kondisi ini utamanya didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) dan penyaluran kredit," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Pada April 2023, M1 mengalami pertumbuhan 3,4% (yoy), melambat jika dibandingkan pada Maret 2023 yang tumbuh 4,8%. Selain itu, giro rupiah justru mengalami peningkatan dari 7,8% pada Maret menjadi 10,2% pada Mei 2023.

Kemudian, dana float uang elektronik pada April 2023 tercatat sejumlah Rp11,1 triliun, tumbuh 11,5% setelah sempat terkontraksi 3,2% (yoy) pada Maret 2023. Sementara itu, tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu tercatat Rp2.200,3 triliun pada posisi laporan, tumbuh 0,4% (yoy), setelah pada Maret 2023 sanggup tumbuh 2,7%.

Komponen uang kartal yang beredar di masyarakat pada April 2023 tercatat Rp895,8 triliun, terkontraksi 0,1% (yoy) setelah tumbuh 5,1% (yoy) pada Maret 2023. Sementara uang kuasi tercatat Rp3.653,7 triliun, tumbuh 8,6% (yoy) pada April 2023.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

"Berdasarkan faktor yang memengaruhi, perkembangan M2 pada Maret 2023 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit," kata Erwin.

Bank Indonesia juga mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada April 2023 sejumlah Rp7.746,6 triliun atau tumbuh 7,0% (yoy). Angka ini sedikit melambat dari pertumbuhan pada Maret 2023, yakni 7,2% (yoy).

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Baca Juga:
BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Minggu, 29 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Faktur Dibuat

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja