KINERJA MONETER

Selepas Lebaran, Pertumbuhan Uang Beredar Makin Melambat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:45 WIB
Selepas Lebaran, Pertumbuhan Uang Beredar Makin Melambat

Annizah menunjukkan uang rusak milik ibunya di Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mengalami perlambatan pertumbuhan pada April 2023 bertepatan dengan momentum Lebaran.

Posisi M2 pada April 2023 tercatat senilai Rp8.350,4 triliun atau tumbuh 5,5% (year on year/yoy). Angka ini lebih rendah dari pertumbuhan uang beredar pada Maret 2023 sebesar 6,2% atau pada Februari 2023 sebesar 7,9% (yoy).

"Kondisi ini utamanya didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) dan penyaluran kredit," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Pada April 2023, M1 mengalami pertumbuhan 3,4% (yoy), melambat jika dibandingkan pada Maret 2023 yang tumbuh 4,8%. Selain itu, giro rupiah justru mengalami peningkatan dari 7,8% pada Maret menjadi 10,2% pada Mei 2023.

Kemudian, dana float uang elektronik pada April 2023 tercatat sejumlah Rp11,1 triliun, tumbuh 11,5% setelah sempat terkontraksi 3,2% (yoy) pada Maret 2023. Sementara itu, tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu tercatat Rp2.200,3 triliun pada posisi laporan, tumbuh 0,4% (yoy), setelah pada Maret 2023 sanggup tumbuh 2,7%.

Komponen uang kartal yang beredar di masyarakat pada April 2023 tercatat Rp895,8 triliun, terkontraksi 0,1% (yoy) setelah tumbuh 5,1% (yoy) pada Maret 2023. Sementara uang kuasi tercatat Rp3.653,7 triliun, tumbuh 8,6% (yoy) pada April 2023.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

"Berdasarkan faktor yang memengaruhi, perkembangan M2 pada Maret 2023 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit," kata Erwin.

Bank Indonesia juga mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada April 2023 sejumlah Rp7.746,6 triliun atau tumbuh 7,0% (yoy). Angka ini sedikit melambat dari pertumbuhan pada Maret 2023, yakni 7,2% (yoy).

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah