BERITA PAJAK HARI INI

Selebgram dan Youtuber Jadi Incaran Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 09:05 WIB
Selebgram dan Youtuber Jadi Incaran Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Influencer seperti selebgram dan youtuber yang bermunculan menjadi bagian dari kegiatan pemasaran suatu produk barang dan jasa. Alhasil, ada potensi pajak dari aktivitas influencer. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (17/1/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memaparkan pada 2017, baru tercatat ada 51 selebgram dan youtuber yang sudah membayar dan melaporkan pajak penghasilannya.

“Itu yang terpantau kami, mungkin ada juga yang tidak tercatat,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dari 51 orang tersebut, DJP menerima setoran pajak penghasilan senilai Rp2,7 miliar. Meskipun masih belum memiliki data pasti potensi pajak dari seluruh influencer yang ada di media sosial, DJP melihat performa 2017 menunjukkan sudah adanya kesadaran terkait pajak dari masyarakat.

Dalam acara ‘Economic Challenges’ awal pekan ini, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan influencermenjadi profesi yang banyak peminat di masa mendatang. Dalam konteks kewajiban pajak, harus ada perlakuan sama bagi influencer dengan pekerja seni atau pebisnis lain.

Selain terkait kewajiban pajak influencer, beberapa media nasional juga masih menyoroti beleid perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Selain tetap akan memberlakukan regulasi mulai 1 April 2019, pemerintah akan membuat ketentuan teknis yang akan memberikan pengecualian penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pedagang baru yang akan masuk ke platform marketplace.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Berlaku Ketentuan Umum

Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah adanya selebgram dan youtuber yang membayar pajak penghasilannya pada 2017 menunjukkan tumbuhnya kesadaran dari masyarakat. Ketentuan umum pajak tetap berlaku meskipun pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus terkait perlakuan pajak bagi influencer.

“Pada intinya, walaupun tidak ada aturan khususnya, aturan umum berlaku. Orang punya penghasilan ya wajib bayar. Ini sudah berjalan, sudah ada yang bayar pajak,” katanya.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Perlu Terobosan Administrasi

Darussalam mengatakan pemajakan terhadap influencer sudah menjadi persoalan yang dibahas di tingkat dunia. Yang menjadi pembahasan bukan terkait pajak yang sama dengan pelaku konvensional, melainkan tentang proses administrasi. Bagaimanapun, munculnya influencer menjadi bagian dari ekonomi digital yang dianggap sebagai new shadow economy.

“Perlu suatu terobosan administrasi bagaimana youtuber ini dijamin atau dipastikan untuk patuh,” tutur Darussalam.

  • Pengecualian Terkait Penyerahan NPWP dan NIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan ada pengecualian pedagang dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyerahkan NPWP dan NIK saat masuk ke platform e-commerce.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Mereka adalah pelaku usaha baru yang pendapatannya pasti di bawah PTKP, sehingga mereka tidak perlu dihalangi dengan kekhawatiran dengan menyerahkan NPWP atau NIK,” ujarnya

  • Pengukuhan PKP Penyedia Platform Marketplace

Terkait dengan kewajiban pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) bagi penyedia platform e-commerce,Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih seimbang.

“Selain itu kami juga mendorong penyedia layanan baik yang baru atau yang lama sama-sama terutang PPN,” ujar Arif, sambil menegaskan tidak digunakannya ambang batas pengusaha kecil bukan sebuah hal baru. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN