BERITA PAJAK HARI INI

Selebgram dan Youtuber Jadi Incaran Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 09:05 WIB
Selebgram dan Youtuber Jadi Incaran Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Influencer seperti selebgram dan youtuber yang bermunculan menjadi bagian dari kegiatan pemasaran suatu produk barang dan jasa. Alhasil, ada potensi pajak dari aktivitas influencer. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (17/1/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memaparkan pada 2017, baru tercatat ada 51 selebgram dan youtuber yang sudah membayar dan melaporkan pajak penghasilannya.

“Itu yang terpantau kami, mungkin ada juga yang tidak tercatat,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dari 51 orang tersebut, DJP menerima setoran pajak penghasilan senilai Rp2,7 miliar. Meskipun masih belum memiliki data pasti potensi pajak dari seluruh influencer yang ada di media sosial, DJP melihat performa 2017 menunjukkan sudah adanya kesadaran terkait pajak dari masyarakat.

Dalam acara ‘Economic Challenges’ awal pekan ini, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan influencermenjadi profesi yang banyak peminat di masa mendatang. Dalam konteks kewajiban pajak, harus ada perlakuan sama bagi influencer dengan pekerja seni atau pebisnis lain.

Selain terkait kewajiban pajak influencer, beberapa media nasional juga masih menyoroti beleid perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Selain tetap akan memberlakukan regulasi mulai 1 April 2019, pemerintah akan membuat ketentuan teknis yang akan memberikan pengecualian penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pedagang baru yang akan masuk ke platform marketplace.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Berlaku Ketentuan Umum

Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah adanya selebgram dan youtuber yang membayar pajak penghasilannya pada 2017 menunjukkan tumbuhnya kesadaran dari masyarakat. Ketentuan umum pajak tetap berlaku meskipun pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus terkait perlakuan pajak bagi influencer.

“Pada intinya, walaupun tidak ada aturan khususnya, aturan umum berlaku. Orang punya penghasilan ya wajib bayar. Ini sudah berjalan, sudah ada yang bayar pajak,” katanya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Perlu Terobosan Administrasi

Darussalam mengatakan pemajakan terhadap influencer sudah menjadi persoalan yang dibahas di tingkat dunia. Yang menjadi pembahasan bukan terkait pajak yang sama dengan pelaku konvensional, melainkan tentang proses administrasi. Bagaimanapun, munculnya influencer menjadi bagian dari ekonomi digital yang dianggap sebagai new shadow economy.

“Perlu suatu terobosan administrasi bagaimana youtuber ini dijamin atau dipastikan untuk patuh,” tutur Darussalam.

  • Pengecualian Terkait Penyerahan NPWP dan NIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan ada pengecualian pedagang dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyerahkan NPWP dan NIK saat masuk ke platform e-commerce.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Mereka adalah pelaku usaha baru yang pendapatannya pasti di bawah PTKP, sehingga mereka tidak perlu dihalangi dengan kekhawatiran dengan menyerahkan NPWP atau NIK,” ujarnya

  • Pengukuhan PKP Penyedia Platform Marketplace

Terkait dengan kewajiban pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) bagi penyedia platform e-commerce,Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih seimbang.

“Selain itu kami juga mendorong penyedia layanan baik yang baru atau yang lama sama-sama terutang PPN,” ujar Arif, sambil menegaskan tidak digunakannya ambang batas pengusaha kecil bukan sebuah hal baru. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?