BERITA PAJAK HARI INI

Selangkah Lagi, Perppu Intip Data Pajak Disahkan Jadi UU

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 09:20 WIB
Selangkah Lagi, Perppu Intip Data Pajak Disahkan Jadi UU

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan, untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan dilakukan setelah rapat pandangan mini fraksi. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (25/7).

Ketua Komisi Keuangan Melchias Markus Mekeng mengatakan sembilan fraksi telah sepakat menerima Perppu dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Muharram pun meminta pemerintah memberikan jaminan untuk mengakomodir seluruh catatan yang diberikan oleh mini fraksi. Jaminan tersebut, diharapkan menjadi kepastian tidak hanya bagi otoritas pajak namun juga bagi wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan catatan yang diberikan seluruh fraksi akan dicermati pemerintah dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Mulai dari sisi subtansial aturan itu, batas minimum saldo, kepastian dan keamanan data wajib pajak, sampai dengan sanksi bagi fiskus pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai Menteri Perindustrian yang meminta agar pajak mobil sedan diturunkan dan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam APBN 2018 yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Menperin Minta Pajak Mobil Sedan Turun, Ini Kata Kemenkeu

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto ingin memangkas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan supaya setara dengan mobil jenis SUV dan MPV. Perubahan pajak ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Goro Ekanto mengaku Kementerian Keuangan belum menerima surat resmi dari Kementerian Perindustrian terkait permintaan menurunkan PPnBM mobil sedan.

  • Arahan APBN 2018, Jokowi Ingin Uang Pajak Bisa Kembali ke Masyarakat

Sri Mulyani mengungkapkan Presiden Jokowi menekankan setiap uang pajak yang diambil negara bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan maksimal. Ini merupakan arahan presiden untuk pihaknya menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Menurutnya, agar keinginan presiden bisa diwujudkan, maka proses perencanaan harus disusun sebaik mungkin.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Target Penerimaan Pajak 2017 Diprediksi Meleset Lagi

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan memprediksi capaian penerimaan pajak pada APBN 2017 kembali akan meleset dari target yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut, menurut dia, mulai terbaca dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa pemerintah tengah merevisi asumsi terkait pertumbuhan Penerimaan Pajak dari 16% menjadi 13%.

  • Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Handang juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Handang tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Menurut majelis hakim, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar.

  • Ditanya Utang Negara Rp3.706 Triliun, Begini Jawaban Sri Mulyani ke DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pentingnya pemerintah untuk membangun infrastruktur saat ini. Pembangunan infrastruktur yang membutuhkan dana tidak sedikit membuat pemerintah harus menarik utang agar sumber pembiayaan terpenuhi. Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan komposisi utang Indonesia saat ini telah lebih baik dengan porsi utang luar negeri yang lebih sedikit dari multilateral dan bilateral. Selain itu, menurutnya utang dan pajak tidak bisa diidentifikasi secara masing-masing. Di mana ketika kebutuhan belanja tidak cukup, utang diperlukan dengan cara menerbitkan SBN. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN