KEBIJAKAN CUKAI

Selain Tunda Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Gappri Usulkan Juga 4 Hal Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Selain Tunda Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Gappri Usulkan Juga 4 Hal Ini

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan pabrik rokok membutuhkan dukungan pemerintah agar keberlanjutan industri hasil tembakau tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, rencana tarif CHT ada baiknya ditunda.

"Selayaknya perlakuan pemerintah terhadap IHT (industri hasil tembakau) itu sama sebagaimana perlakuan pemerintah terhadap industri lainnya," katanya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Henry menilai industri hasil tembakau merupakan salah satu industri yang strategis bagi Indonesia. Untuk itu, sambungnya, industri hasil tembakau juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah sebagaimana sektor lainnya.

Selain mengusulkan untuk menunda kenaikan tarif CHT, Gappri juga mengusulkan empat hal kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu menyiapkan langkah ekstra untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kedua, pemerintah juga sebaiknya tidak melakukan simplifikasi tarif cukai.

"Kami harap pemerintah tidak melakukan perubahan apapun terhadap struktur cukai hasil tembakau karena akan memberatkan usaha dan daya saing industri hasil tembakau, terutama selama pandemi masih berlangsung dan daya beli yang melemah," tutur Henry.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, pemerintah sebaiknya tak merevisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut Gappri, revisi atas PP tersebut bukanlah hal yang mendesak.

Keempat, Gappri meminta kepada pemerintah untuk menyusun road map industri hasil tembakau dengan melihat produksi dan peredaran rokok ilegal di lapangan. Roadmap yang disusun bakal bisa diimplementasikan bila pencegahan peredaran rokok ilegal dilakukan secara sistematis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?