BANTUAN SOSIAL

Selain Subsidi Gaji, Ini Daftar Bansos yang Berlanjut Hingga 2021

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 14:50 WIB
Selain Subsidi Gaji, Ini Daftar Bansos yang Berlanjut Hingga 2021

Ilustrasi. Pekerja mengemas beras di Gudang Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang di Lebak, Banten, Kamis (3/9/2020). Bulog Subdivre Kabupaten Lebak-Pandeglang menyatakan sebanyak 129.794 keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) di dua kabupaten tersebut akan menerima bansos beras Bulog kualitas medium dari Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Muhamamd Bagus Khoirunas/agr/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana melanjutkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bansos yang berlanjut mencakup bantuan uang tunai maupun bantuan sembako. Menurutnya, pemberian bansos diharapkan mampu memperbaiki daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi virus Corona.

"Program-program ini diharapkan masih menjaga daya beli masyarakat dalam situasi pandemi Covid," katanya melalui konferensi video, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Airlangga memerinci bansos yang akan berlanjut hingga 2021 terdiri atas bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, bantuan subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, kartu prakerja, bansos tunai, program keluarga harapan (PKH), serta bantuan sembako.

Meski demikian, Airlangga belum memberi kepastian terkait dengan nilai bantuan pada 2021 dan durasi pelaksanaannya. Khusus program subsidi gaji untuk pekerja, dia menyebut hanya akan diberikan hingga kuartal I/2021. Simak artikel ‘Asyik, Subsidi Gaji Bakal Dilanjutkan Hingga Maret 2021’.

Airlangga menjelaskan keputusan perpanjangan beberapa bansos itu diambil Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna. Program bansos tersebut menjadi prioritas pemerintah karena dinilai mampu mengerek pemulihan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga.

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Pada pidato nota keuangan lalu, Jokowi menyebut anggaran untuk melanjutkan program PEN pada 2021 senilai Rp356,5 triliun. Anggaran itu termasuk program perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah senilai Rp110,2 triliun.

Saat itu, dia hanya menyebut program bansos untuk PEN 2021 hanya PKH, kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2020 | 04:27 WIB

kaga ada yg yg dapet.dari atas sampai bawah tetap memakai sistem kolonia yaitu kkn sata pengontrak yg tarif jontrak sangat rendah pekerjaan saya ojol sampai sekarang yg namanya bantuan uang pemerintah tidak saya dapatkan dari domisili saya ngontrak atau pun dari koendudukan saya /ktp.cuma beda perumahan.kreteria penerima bantuan pemerintah yg kaya gimana sih? tolong jepaskan

08 September 2020 | 04:27 WIB

kaga ada yg yg dapet.dari atas sampai bawah tetap memakai sistem kolonia yaitu kkn sata pengontrak yg tarif jontrak sangat rendah pekerjaan saya ojol sampai sekarang yg namanya bantuan uang pemerintah tidak saya dapatkan dari domisili saya ngontrak atau pun dari koendudukan saya /ktp.cuma beda perumahan.kreteria penerima bantuan pemerintah yg kaya gimana sih? tolong jepaskan

08 September 2020 | 04:26 WIB

kaga ada yg yg dapet.dari atas sampai bawah tetap memakai sistem kolonia yaitu kkn sata pengontrak yg tarif jontrak sangat rendah pekerjaan saya ojol sampai sekarang yg namanya bantuan uang pemerintah tidak saya dapatkan dari domisili saya ngontrak atau pun dari koendudukan saya /ktp.cuma beda perumahan.kreteria penerima bantuan pemerintah yg kaya gimana sih? tolong jelaskan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan