KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Perdagangan Kembali Terima Insentif Pajak, DJP: Jaga Daya Beli

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 16:00 WIB
Sektor Perdagangan Kembali Terima Insentif Pajak, DJP: Jaga Daya Beli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menambah jumlah sektor usaha penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif tersebut di antaranya berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran. Menurutnya, pemberian insentif pajak diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga rantai pasokan pada sektor yang bersangkutan serta untuk menjaga daya beli masyarakat atas produk yang dihasilkan," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Neilmaldrin mengatakan pemerintah perlu memberikan kemudahan dari sisi perpajakan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam hal ini, sektor perdagangan besar dan eceran termasuk dalam kelompok yang masih membutuhkan stimulus untuk pulih.

Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha, termasuk perdagangan besar dan eceran. Insentif pajak juga dapat dinikmati wajib pajak dari sektor perdagangan hingga Juni 2021.

Memasuki Juli 2021, pemerintah mengurangi sektor usaha yang dapat memperoleh insentif pajak, seiring dengan mulai pulihnya perekonomian nasional. Perdagangan besar dan eceran termasuk sektor yang tidak lagi memperoleh insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat, termasuk pada perdagangan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Saat itu, pemerintah berfokus memberikan pada sektor yang masih belum pulih dari pandemi, meliputi jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

Namun kini, insentif pajak tersebut kembali diberikan untuk sektor perdagangan besar dan eceran, serta sektor lain seperti jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 149/2021 sebagai perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi melalui PMK 82/2021. Melalui revisi tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas.

Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor misalnya, kini diberikan untuk wajib pajak pada 397 KLU, dari sebelumnya sebanyak 132 KLU. Sementara pada pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, diberikan untuk wajib pajak pada 481 KLU, dari sebelumnya 216 KLU.

Adapun insentif restitusi PPN dipercepat, kini diberikan untuk wajib pajak pada 229 KLU dari sebelumnya hanya 132 KLU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan