KABUPATEN KARANGASEM

Sektor Pariwisata Masih Loyo, Pemda Cari Alternatif Sumber Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 16:30 WIB
Sektor Pariwisata Masih Loyo, Pemda Cari Alternatif Sumber Pajak

Foto udara Jembatan Kuning yang menghubungkan Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan di Klungkung, Bali, Minggu (29/8/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

AMLAPURA, DDTCNews - Pemkab Karangasem, Bali menyampaikan kegiatan pariwisata yang belum pulih ikut memengaruhi kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Komang Agus Sukasena mengatakan setoran PAD dari sektor pariwisata masih mengalami tekanan pada tahun ini. Hal tersebut terlihat dari realisasi PAD dari sektor pariwisata yang masih minim.

Dia menjelaskan target PAD dari sektor pariwisata pada tahun ini dipatok pada angka Rp30,3 miliar. Namun, hingga akhir Agustus 2021 realisasi PAD sektor pariwisata belum menyentuh angka Rp1 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Target pendapatan daerah nampaknya sulit tercapai. Yang terpenting saat ini kami berusaha semoga bisa tercapai meski sulit," katanya dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Agus menuturkan kebijakan PPKM yang diberlakukan pada tahun ini membuat kegiatan pariwisata sulit beroperasi. Alhasil, penerimaan pajak ke kas daerah juga ikut tertekan pada jenis pajak yang diambil dari konsumen seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan.

BPKAD juga menerima banyak laporan perihal pelaku usaha sektor pariwisata yang belum bisa memenuhi kewajiban pajak daerah. Menurutnya, pemkab akan menjalin komunikasi dengan pelaku usaha untuk menjawab masalah yang dihadapi pengusaha.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Nanti seperti apa sesuai regulasi yang ada. Kami akan menjalin komunikasi juga, karena kami juga paham situasinya saat ini seperti apa," terangnya.

Agus menambahkan sumber PAD utama pada tahun ini akan bergeser pada jenis pungutan lain yang relatif tidak terdampak pandemi Covid-19. Dia menyampaikan optimalisasi penerimaan pajak akan menyasar kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C.

"Untuk saat ini yang diharapkan dan digenjot ya sektor galian C. Dari target Rp 44 miliar sudah mencapai 65%. Mudah-mudahan bisa tembus," imbuhnya seperti dilansir Bali Express. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 17:45 WIB

Pada saat pandemi Covid-19 ini penerimaan pajak daerah juga ikut tertekan, salah satunya pada sektor pariwisata. Kebijakan yang baik dari pemerintah daerah apabila dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pada kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN