KABUPATEN KARANGASEM

Sektor Pariwisata Masih Loyo, Pemda Cari Alternatif Sumber Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 16:30 WIB
Sektor Pariwisata Masih Loyo, Pemda Cari Alternatif Sumber Pajak

Foto udara Jembatan Kuning yang menghubungkan Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan di Klungkung, Bali, Minggu (29/8/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

AMLAPURA, DDTCNews - Pemkab Karangasem, Bali menyampaikan kegiatan pariwisata yang belum pulih ikut memengaruhi kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Komang Agus Sukasena mengatakan setoran PAD dari sektor pariwisata masih mengalami tekanan pada tahun ini. Hal tersebut terlihat dari realisasi PAD dari sektor pariwisata yang masih minim.

Dia menjelaskan target PAD dari sektor pariwisata pada tahun ini dipatok pada angka Rp30,3 miliar. Namun, hingga akhir Agustus 2021 realisasi PAD sektor pariwisata belum menyentuh angka Rp1 miliar.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Target pendapatan daerah nampaknya sulit tercapai. Yang terpenting saat ini kami berusaha semoga bisa tercapai meski sulit," katanya dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Agus menuturkan kebijakan PPKM yang diberlakukan pada tahun ini membuat kegiatan pariwisata sulit beroperasi. Alhasil, penerimaan pajak ke kas daerah juga ikut tertekan pada jenis pajak yang diambil dari konsumen seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan.

BPKAD juga menerima banyak laporan perihal pelaku usaha sektor pariwisata yang belum bisa memenuhi kewajiban pajak daerah. Menurutnya, pemkab akan menjalin komunikasi dengan pelaku usaha untuk menjawab masalah yang dihadapi pengusaha.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Nanti seperti apa sesuai regulasi yang ada. Kami akan menjalin komunikasi juga, karena kami juga paham situasinya saat ini seperti apa," terangnya.

Agus menambahkan sumber PAD utama pada tahun ini akan bergeser pada jenis pungutan lain yang relatif tidak terdampak pandemi Covid-19. Dia menyampaikan optimalisasi penerimaan pajak akan menyasar kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C.

"Untuk saat ini yang diharapkan dan digenjot ya sektor galian C. Dari target Rp 44 miliar sudah mencapai 65%. Mudah-mudahan bisa tembus," imbuhnya seperti dilansir Bali Express. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 17:45 WIB

Pada saat pandemi Covid-19 ini penerimaan pajak daerah juga ikut tertekan, salah satunya pada sektor pariwisata. Kebijakan yang baik dari pemerintah daerah apabila dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pada kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra