INSENTIF PAJAK

Sektor Ini Bakal Dapat Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 12:52 WIB
Sektor Ini Bakal Dapat Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25

lustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperpanjang masa pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021. Pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak untuk sektor usaha yang masih membutuhkan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jenis insentif yang sektor penerimanya berkurang yakni diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurutnya, ketiga insentif pajak tersebut akan tetap berlaku pada sektor yang masih membutuhkan dukungan. "Spesifik untuk beberapa sektor yang perlu didorong [yakni] jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan darat, air, dan udara, penyediaan akomodasi, konstruksi," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suahasil mengatakan pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak untuk mendukung dunia usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19. PMK 9/2021 mengatur pemberian insentif akan berakhir pada Juni 2021, tetapi pemerintah akan memperpanjang hingga Desember 2021.

Dia mengatakan revisi PMK 9/2021 telah telah selesai disusun dan sedang dalam tahap akhir pengundangan dan penomoran. Menurutnya, revisi peraturan tersebut akan dapat berlaku mulai awal bulan ini. Simak ‘PMK Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata Wamenkeu’.

Selain ketiga insentif tersebut, pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM. Pada kedua insentif tersebut, semua sektor usaha masih dapat memanfaatkannya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan perpanjangan pemberlakuan berbagai insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Simak ‘Periode Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran dalam PEN Naik 10,75%’.

Kemenkeu mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif usaha tersebut. Adapun hingga 25 Juni 2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu yang lama senilai Rp56,73 triliun. Realisasi itu setara dengan 52,7% dari pagu yang baru ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN