INSENTIF PAJAK

Sektor Ini Bakal Dapat Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 12:52 WIB
Sektor Ini Bakal Dapat Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25

lustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperpanjang masa pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021. Pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak untuk sektor usaha yang masih membutuhkan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jenis insentif yang sektor penerimanya berkurang yakni diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurutnya, ketiga insentif pajak tersebut akan tetap berlaku pada sektor yang masih membutuhkan dukungan. "Spesifik untuk beberapa sektor yang perlu didorong [yakni] jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan darat, air, dan udara, penyediaan akomodasi, konstruksi," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suahasil mengatakan pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak untuk mendukung dunia usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19. PMK 9/2021 mengatur pemberian insentif akan berakhir pada Juni 2021, tetapi pemerintah akan memperpanjang hingga Desember 2021.

Dia mengatakan revisi PMK 9/2021 telah telah selesai disusun dan sedang dalam tahap akhir pengundangan dan penomoran. Menurutnya, revisi peraturan tersebut akan dapat berlaku mulai awal bulan ini. Simak ‘PMK Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata Wamenkeu’.

Selain ketiga insentif tersebut, pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM. Pada kedua insentif tersebut, semua sektor usaha masih dapat memanfaatkannya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan perpanjangan pemberlakuan berbagai insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Simak ‘Periode Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran dalam PEN Naik 10,75%’.

Kemenkeu mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif usaha tersebut. Adapun hingga 25 Juni 2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu yang lama senilai Rp56,73 triliun. Realisasi itu setara dengan 52,7% dari pagu yang baru ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?