INSENTIF PAJAK

Sektor Ini Bakal Dapat Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 12:52 WIB
Sektor Ini Bakal Dapat Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25

lustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperpanjang masa pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021. Pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak untuk sektor usaha yang masih membutuhkan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jenis insentif yang sektor penerimanya berkurang yakni diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurutnya, ketiga insentif pajak tersebut akan tetap berlaku pada sektor yang masih membutuhkan dukungan. "Spesifik untuk beberapa sektor yang perlu didorong [yakni] jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan darat, air, dan udara, penyediaan akomodasi, konstruksi," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Suahasil mengatakan pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak untuk mendukung dunia usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19. PMK 9/2021 mengatur pemberian insentif akan berakhir pada Juni 2021, tetapi pemerintah akan memperpanjang hingga Desember 2021.

Dia mengatakan revisi PMK 9/2021 telah telah selesai disusun dan sedang dalam tahap akhir pengundangan dan penomoran. Menurutnya, revisi peraturan tersebut akan dapat berlaku mulai awal bulan ini. Simak ‘PMK Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata Wamenkeu’.

Selain ketiga insentif tersebut, pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM. Pada kedua insentif tersebut, semua sektor usaha masih dapat memanfaatkannya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Dengan perpanjangan pemberlakuan berbagai insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Simak ‘Periode Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran dalam PEN Naik 10,75%’.

Kemenkeu mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif usaha tersebut. Adapun hingga 25 Juni 2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu yang lama senilai Rp56,73 triliun. Realisasi itu setara dengan 52,7% dari pagu yang baru ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China