PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Sektor Hulu Migas Setor ke Negara Rp5.045 Triliun, Kedua Setelah Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 09:21 WIB
Sektor Hulu Migas Setor ke Negara Rp5.045 Triliun, Kedua Setelah Pajak

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua kanan) bersama Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo (kanan) meninjau stan pameran pada acara Pre IOG SCM Summit 2024 di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Industri hulu migas nasional telah berkontribusi kepada negara (penerimaan negara bukan pajak/PNBP) senilai Rp5.045 triliun selama 22 tahun terakhir. Angka itu menjadikan hulu migas menjadi penyumbang penerimaan negara terbesar kedua setelah pajak.

Tak cuma itu, barang milik negara (BMN) yang dikelola oleh sektor hulu migas mencapai US$67,7 miliar atau setara dengan Rp621 triliun jika dikonversi dengan kurs saat perolehan aset.

"Industri ini telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian dengan nilai yang sangat besar," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dwi menyampaikan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terus mencari dan mengembangkan cadangan migas baru. Pemerintah juga berhasil mempertahankan reserves replacement ratio (RRR) di atas 100% selama 6 tahun berturut-turut.

"Ini adalah pengabdian hulu migas untuk memastikan bahwa industri ini akan berkelanjutan untuk generasi yang akan datang dan mendukung kecukupan energi dimasa depan," kata Dwi.

Industri hulu migas juga terus meningkatkan kontribusinya dalam mendukung industri dalam negeri. Dwi menyampaikan bahwa industri hulu migas terus memberikan prioritas gas untuk kebutuhan domestik.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sejak 2012, pasokan gas untuk kebutuhan domestik terus meningkat. sekitar 70% pasokan gas diprioritaskan untuk pemenuhan domestik, baru setelah itu kelebihannya di ekspor.

"Pemenuhan kebutuhan gas untuk domestik itu paling utama, jika ada sisa lalu diekspor. Karena itu, kami juga mendorong industri pengguna gas untuk terus meningkatkan kapasitanya," kata Dwi.

SKK Migas dan KKKS juga telah menyelesaikan proyek-proyek besar seperti Lapangan Jangkrik, Lapangan Jambaran Tiung Biru, dan Tangguh Train 3.

Selain itu kegiatan usaha hulu migas, seperti pengeboran dan eksekusi proyek, turut menciptakan multiplier effect bagi industri lain melalui penerapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yang mencapai Rp 76,5 triliun pada tahun 2023 dan penyediaan lapangan kerja untuk 150 ribu pekerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP