KONFERENSI PAJAK

Sektor Bisnis Ini Diklaim Rugikan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 14:37 WIB
Sektor Bisnis Ini Diklaim Rugikan Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Maraknya kegiatan usaha yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dinilai telah mengurangi potensi penerimaan negara lantaran hingga saat ini pemerintah belum mengatur pengenaan pajak atas ekonomi digital.

Manajer Umum Divisi Pajak PT Telkomsel Nova Triana Tarigan mengatakan saat ini pajak atas kegiatan ekonomi digital masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Pemerintah perlu hati-hati dalam menetapkan peraturan pajak tentang ekonomi digital agar para pelaku usaha tidak merasa terhambat dalam menjalankan bisnisnya,” ungkapnya dalam International Tax Conference 2016 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Belum adanya ketentuan yang mengatur pemajakan ekonomi digital membuatnya rentan dengan praktik penghindaran pajak berupa penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, yang saat ini disebut dengan istilah base erosion and profit shifting (BEPS).

Seperti diketahui saat ini BEPS tengah menjadi isu global sekaligus persoalan negara-negara di dunia. Melalui BEPS Action yang digagas negara-negara G-20 bersama dengan OECD, sektor ekonomi digital ditempatkan ke dalam BEPS Action yang pertama.

BEPS Action 1 ini menawarkan beberapa rekomendasi yang bisa diterapkan oleh negara-negara untuk menangkal penghindaran pajak dalam kegiatan ekonomi digital.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sementara itu, Seksi Penanganan Sengketa Pajak Internasional DJP yang diwakili oleh Abdullah Azis mengatakan Indonesia tidak harus mengikuti semua rekomendasi dalam BEPS Action 1. Menurutnya ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Indonesia bisa melakukan benchmarking dengan negara-negara lain untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang bisa menjadi win-win solution," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra