JAKARTA, DDTCNews – Maraknya kegiatan usaha yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dinilai telah mengurangi potensi penerimaan negara lantaran hingga saat ini pemerintah belum mengatur pengenaan pajak atas ekonomi digital.
Manajer Umum Divisi Pajak PT Telkomsel Nova Triana Tarigan mengatakan saat ini pajak atas kegiatan ekonomi digital masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Pemerintah perlu hati-hati dalam menetapkan peraturan pajak tentang ekonomi digital agar para pelaku usaha tidak merasa terhambat dalam menjalankan bisnisnya,” ungkapnya dalam International Tax Conference 2016 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Kamis (15/9).
Belum adanya ketentuan yang mengatur pemajakan ekonomi digital membuatnya rentan dengan praktik penghindaran pajak berupa penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, yang saat ini disebut dengan istilah base erosion and profit shifting (BEPS).
Seperti diketahui saat ini BEPS tengah menjadi isu global sekaligus persoalan negara-negara di dunia. Melalui BEPS Action yang digagas negara-negara G-20 bersama dengan OECD, sektor ekonomi digital ditempatkan ke dalam BEPS Action yang pertama.
BEPS Action 1 ini menawarkan beberapa rekomendasi yang bisa diterapkan oleh negara-negara untuk menangkal penghindaran pajak dalam kegiatan ekonomi digital.
Sementara itu, Seksi Penanganan Sengketa Pajak Internasional DJP yang diwakili oleh Abdullah Azis mengatakan Indonesia tidak harus mengikuti semua rekomendasi dalam BEPS Action 1. Menurutnya ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Indonesia bisa melakukan benchmarking dengan negara-negara lain untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang bisa menjadi win-win solution," pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.