KOTA BANDUNG

Sekarang Bayar PBB Kota Bandung Bisa Pakai Gopay, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:54 WIB
Sekarang Bayar PBB Kota Bandung Bisa Pakai Gopay, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemkot Bandung, Bank BJB, dan Gojek menjalin kerja sama untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) lewat gawai.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Jawa Barat Iskandar Zulkarnain mengatakan kerja sama pembayaran PBB-P2 dengan Gopay sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik dan salah satunya dengan menggandeng Gopay," katanya, dikutip pada Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Iskandar menyebut dengan makin beragamnya saluran pembayaran PBB-P2, diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Selain itu, kerja sama ini juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan volume transaksi nontunai dari masyarakat.

Hasil kerja sama dengan Gopay, harapnya, banyak digunakan warga Bandung untuk melunasi tagihan tahunan PBB-P2. Iskandar memastikan pembayaran pajak via aplikasi gawai menjadi sarana paling efektif, terutama pada masa pandemi Covid-19 dengan banyaknya pembatasan sosial.

Iskandar menambahkan kerja sama dengan Gopay ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah di Kota Bandung. Hal tersebut merujuk data Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan PAD bisa naik rata-rata 11% bila pemda memanfaatkan saluran transaksi nontunai dalam pembayaran pajak dan retribusi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

District Head Gojek Bandung Raya Cut Emyra Fadhila menyambut baik kerja sama dengan Pemkot Bandung untuk pembayaran pajak daerah. Selain memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, kerja sama ini juga meningkatkan metode transaksi nontunai untuk masyarakat Bandung yang menggunakan Gopay mulai dari membayar biaya transportasi, makanan, hingga pajak.

Adapun cara pembayaran PBB-P2 via Gopay juga sangat mudah. Akses pembayaran pajak dapat dilihat pada pilihan GoTagihan lalu pilih lambang pembayaran PBB. Selanjutnya, ketik nomor tagihan atau SPPT PBB-P2 dan lakukan konfirmasi untuk kemudian membayar dengan saldo Gopay.

"Kami mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran nontunai. Hingga saat ini, sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah," imbuhnya, seperti dilansir galamedia.pikiran-rakyat.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 November 2020 | 10:55 WIB

apakah jika sdh membayar lwt gopay atau aplikasi online lainnya perlu mencetak tanda lunas pbb lagi? kalai iya pencetaknnya dimana? atau sdh cukup bukti byr online saja?

29 Oktober 2020 | 15:13 WIB

Praktik yang dilakukan Pemkot Bandung ini. kiranya sangat sesuai dengan asas kesederhanaan (simplicity) dalam penungutan pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana dan aksesibel akan membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, yang tentu akhirnya akan semakin meningkatkan pemasukan negara, yang tentu berimplikasi dalam medorong pajak yg berkelanjutan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP