KOTA GORONTALO

Sekarang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Pakai QRIS

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Mei 2021 | 09:03 WIB
Sekarang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Pakai QRIS

Ilustrasi. 

GORONTALO, DDTCNews – Masyarakat Kota Gorontalo kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan QR Code Indonesia Standart (QRIS).

Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F.Kono mengatakan pembayaran melalui QRIS ditujukan untuk memudahkan masyarakat terutama saat pandemi. Ryan menuturkan alternatif itu diharapkan membuat masyarakat tidak perlu keluar untuk membayar PBB-P2 dan akhirnya menekan penyebaran Covid-19.

“Pelayanan dan pembayarannya juga cepat. Sebab, ini sesuai dengan kondisi dan keadaan yang dialami masyarakat saat ini,” jelas Ryan, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Metode ini, lanjut Ryan, sangat penting untuk masyarakat. Alternatif tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam memberi solusi terkait dengan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kota Gorontalo.

Saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Ryan menjelaskan tentang QRIS.

Dia juga turut mengapresiasi Badan Keuangan Kota Gorontalo yang selalu berinovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selain itu, Ryan juga mengapresiasi camat dan lurah se-Kota Gorontalo yang sudah turut berperan aktif mendukung proses pembayaran PBB-P2.

“Inovasi dan terobosan-terobosan baru yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo ini akan terus ada untuk kepentingan pelayanan publik di Kota Gorontalo,” imbuhnya, seperti dilansir gopos.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’