KOTA GORONTALO

Sekarang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Pakai QRIS

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Mei 2021 | 09:03 WIB
Sekarang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Pakai QRIS

Ilustrasi. 

GORONTALO, DDTCNews – Masyarakat Kota Gorontalo kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan QR Code Indonesia Standart (QRIS).

Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F.Kono mengatakan pembayaran melalui QRIS ditujukan untuk memudahkan masyarakat terutama saat pandemi. Ryan menuturkan alternatif itu diharapkan membuat masyarakat tidak perlu keluar untuk membayar PBB-P2 dan akhirnya menekan penyebaran Covid-19.

“Pelayanan dan pembayarannya juga cepat. Sebab, ini sesuai dengan kondisi dan keadaan yang dialami masyarakat saat ini,” jelas Ryan, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Metode ini, lanjut Ryan, sangat penting untuk masyarakat. Alternatif tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam memberi solusi terkait dengan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kota Gorontalo.

Saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Ryan menjelaskan tentang QRIS.

Dia juga turut mengapresiasi Badan Keuangan Kota Gorontalo yang selalu berinovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Selain itu, Ryan juga mengapresiasi camat dan lurah se-Kota Gorontalo yang sudah turut berperan aktif mendukung proses pembayaran PBB-P2.

“Inovasi dan terobosan-terobosan baru yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo ini akan terus ada untuk kepentingan pelayanan publik di Kota Gorontalo,” imbuhnya, seperti dilansir gopos.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN