KOTA GORONTALO

Sekarang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Pakai QRIS

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Mei 2021 | 09:03 WIB
Sekarang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Pakai QRIS

Ilustrasi. 

GORONTALO, DDTCNews – Masyarakat Kota Gorontalo kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan QR Code Indonesia Standart (QRIS).

Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan F.Kono mengatakan pembayaran melalui QRIS ditujukan untuk memudahkan masyarakat terutama saat pandemi. Ryan menuturkan alternatif itu diharapkan membuat masyarakat tidak perlu keluar untuk membayar PBB-P2 dan akhirnya menekan penyebaran Covid-19.

“Pelayanan dan pembayarannya juga cepat. Sebab, ini sesuai dengan kondisi dan keadaan yang dialami masyarakat saat ini,” jelas Ryan, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Metode ini, lanjut Ryan, sangat penting untuk masyarakat. Alternatif tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam memberi solusi terkait dengan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kota Gorontalo.

Saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Ryan menjelaskan tentang QRIS.

Dia juga turut mengapresiasi Badan Keuangan Kota Gorontalo yang selalu berinovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Selain itu, Ryan juga mengapresiasi camat dan lurah se-Kota Gorontalo yang sudah turut berperan aktif mendukung proses pembayaran PBB-P2.

“Inovasi dan terobosan-terobosan baru yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo ini akan terus ada untuk kepentingan pelayanan publik di Kota Gorontalo,” imbuhnya, seperti dilansir gopos.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra