KOTA PEKANBARU

Segera Urus! Pemutihan PBB dan Pajak Lainnya Berakhir Bulan Ini

Dian Kurniati | Senin, 07 Desember 2020 | 10:30 WIB
Segera Urus! Pemutihan PBB dan Pajak Lainnya Berakhir Bulan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak untuk 11 jenis pajak daerah berupa pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah sebelum 31 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan program insentif pajak daerah tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi masyarakat yang menunda pembayaran [pajak daerah] bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2020 agar terhindar dari denda," katanya, dikutip Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Jenis pajak daerah yang mendapatkan insentif antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah.

Kemudian, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan pemutihan pajak, warga cukup membayar tunggakan pajak pokoknya saja.

Khusus pada pajak hotel dan restoran, lanjut Zulhelmi, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis maupun pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Selain itu, masyarakat dengan tagihan pajak PBB Rp100.000 ke bawah akan dibebaskan dari pajak. Untuk tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.00 akan mendapatkan diskon 50%. Wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta mendapat diskon 25%.

Pada wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, memperoleh diskon 20%, sedangkan Rp5 juta ke atas mendapat diskon 15%. "Semuanya mendapat stimulus, tetapi besarannya berbeda-beda," ujarnya seperti dilansir riauonline.co.id.

Pemkot berharap pemberian insentif pajak tersebut juga berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Rp600 miliar tahun ini. Hingga awal November 2020, realisasi PAD sekitar Rp450 miliar atau baru 75% dari target. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis