BEA METERAI

Segera Disahkan, Ini 6 Klaster Revisi UU Bea Meterai yang Disepakati

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 15:52 WIB
Segera Disahkan, Ini 6 Klaster Revisi UU Bea Meterai yang Disepakati

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Komisi XI DPR akhirnya menyepakati perubahan dalam 6 klaster revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. RUU telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan dibawa pada pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan 6 klaster dalam RUU Bea Meterai tersebut akan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, revisi itu telah disusun berdasarkan perubahan zaman dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.

“Ada hal-hal yang sangat penting di dalam perubahan undang-undang tersebut, yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi, yaitu adanya penyetaraan pemajakan atas dokumen," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani mengatakan klaster pertama yang disepakati memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik. Selain itu, ada penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Sri Mulyani menyebut penambahan objek bea meterai tersebut sesuai kemajuan zaman. Dengan demikian, negara bisa memberikan persamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas.

Klaster kedua memuat perubahan tarif bea meterai menjadi tunggal senilai Rp10.000, dari yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dia memastikan RUU Bea Meterai ini tetap memihak usaha kecil dan menengah karena tidak perlu membayar bea meterai untuk dokumen bernilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta. Pada ketentuan yang lama, dokumen di atas Rp1 juta wajib membayar bea meterai.

Klaster ketiga memuat pengaturan saat terutang yang diperinci per jenis dokumen. Sementara klaster keempat berisi subjek bea meterai terbaru yang mengatur perincian pihak terutang berdasarkan jenis dokumen.

"Ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum," katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Klaster kelima memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik yang sesuai perkembangan teknologi. Menurut Sri Mulyani, pengaturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik.

Klaster keenam berisi sanksi atas ketidakpatuhan membayar bea meterai. Sri Mulyani menyebut Panja menyepakati ada sanksi berupa administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Menurutnya, sanksi juga dijatuhkan terhadap pelaku pengedaran atau penggunaan meterai palsu dan meterai bekas pakai. "Sanksi pidana ini untuk meminimalkan dan mencegah tindakan pidana di bidang perpajakan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN