KEBIJAKAN INVESTASI

Segera Diluncurkan, Jokowi Sebut 5 Negara Ini Siap Investasi ke LPI

Dian Kurniati | Kamis, 24 Desember 2020 | 12:01 WIB
Segera Diluncurkan, Jokowi Sebut 5 Negara Ini Siap Investasi ke LPI

Presiden Joko Widodo. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan meluncurkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai sovereign wealth fund (SWF) pada awal 2021.

Jokowi mengatakan saat ini pemerintah telah mengantongi komitmen investasi dari setidaknya 5 negara untuk LPI. Menurutnya, pembentukan LPI akan berkontribusi besar pada perbaikan iklim investasi di Indonesia.

"Awal 2021 kami akan meluncurkan SWF yang bernama INA, Indonesia Investment Authority, yang akan menjadi sumber pembiayaan pembangunan baru yang tidak berbasis pinjaman tapi penyertaan modal," katanya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jokowi mengatakan beberapa negara yang sudah menyampaikan ketertarikannya berinvestasi di LPI yakni Amerika Serikat (AS), Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Kanada. Dia optimistis LPI akan menyehatkan BUMN, terutama yang bergerak di bidang infrastruktur dan energi.

Menurutnya, pembentukan LPI juga sebagai penguatan kerja sama dan sinergi untuk memulihkan perekonomian nasional. Dia optimistis ekonomi Indonesia akan kembali melaju cepat hingga tumbuh 5% pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan komitmen investasi dari Jepang dan AS senilai total US$6 miliar atau sekitar Rp85,7 triliun.

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Komitmen investasi dari Jepang akan disalurkan melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) senilai US$4 miliar, sedangkan komitmen dari AS melalui US International Development Finance Corporation (IDFC) senilai US$2 miliar.

Menurutnya, komitmen investasi dari kedua negara tersebut akan menambah nilai modal awal yang dikucurkan pemerintah senilai Rp75 triliun untuk LPI. Dia berharap akan semakin banyak negara yang turut berinvestasi di Indonesia melalui LPI.

"Pemerintah memberikan kepastian. Pada prinsipnya berbagai bidang dibuka [untuk investasi asing] kecuali yang dinyatakan tertutup oleh undang-undang," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Pemerintah membentuk LPI sebagai sovereign wealth fund, sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja. Presiden juga telah menerbitkan 3 peraturan untuk LPI.

Ketiga peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2020 tentang Modal Awal LPI, PP No. 74/2020 tentang LPI, dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 128/P/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

Sementara itu, masih ada rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai perlakuan perpajakan LPI yang tengah digodok. Pemerintah menyatakan RPP itu akan memuat perlakuan perpajakan pada LPI yang menguntungkan bagi negara meski tetap menarik bagi investor asing. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?