KANWIL DJP BANTEN

Sediakan Faktur Pajak Fiktif, 2 Tersangka Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Sediakan Faktur Pajak Fiktif, 2 Tersangka Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka berinisial REB dan JM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Penyerahan Tersangka REB dan JM ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Tersangka REB dan JM ditengarai turut membantu terpidana TS menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT BPS. Modusnya, REB dan JM menyediakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada PT BPS.

"Faktur pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," ujar Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tindak pidana pembuatan faktur pajak fiktif ini telah dilakukan oleh kedua tersangka pada periode Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,07 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, tersangka REB dan JM diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Yoyok menuturkan perusahaan-perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif dari tersangka REB dan JM telah ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Lawan Faktur Pajak Fiktif, Otoritas Pakai Matematika dan Analisis Data

Dia pun mengimbau wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun terpidana TS saat ini telah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Kami harap ini menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga mengamankan penerimaan negara," tuturnya dikutip dari banpos.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Minggu, 28 Juli 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 16 Juli 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Tak Setor Pajak dan Bikin Faktur Fiktif, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN