KANWIL DJP BANTEN

Sediakan Faktur Pajak Fiktif, 2 Tersangka Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Sediakan Faktur Pajak Fiktif, 2 Tersangka Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka berinisial REB dan JM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Penyerahan Tersangka REB dan JM ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Tersangka REB dan JM ditengarai turut membantu terpidana TS menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT BPS. Modusnya, REB dan JM menyediakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada PT BPS.

"Faktur pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," ujar Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tindak pidana pembuatan faktur pajak fiktif ini telah dilakukan oleh kedua tersangka pada periode Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,07 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, tersangka REB dan JM diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Yoyok menuturkan perusahaan-perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif dari tersangka REB dan JM telah ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Gara-Gara Ikut Bantu Bikin Faktur Fiktif, Satu Tersangka Masuk Bui

Dia pun mengimbau wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun terpidana TS saat ini telah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Kami harap ini menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga mengamankan penerimaan negara," tuturnya dikutip dari banpos.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 23 November 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA

Gara-Gara Ikut Bantu Bikin Faktur Fiktif, Satu Tersangka Masuk Bui

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP