KANWIL DJP BANTEN

Sediakan Faktur Pajak Fiktif, 2 Tersangka Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Sediakan Faktur Pajak Fiktif, 2 Tersangka Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka berinisial REB dan JM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Penyerahan Tersangka REB dan JM ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Tersangka REB dan JM ditengarai turut membantu terpidana TS menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT BPS. Modusnya, REB dan JM menyediakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada PT BPS.

"Faktur pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," ujar Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tindak pidana pembuatan faktur pajak fiktif ini telah dilakukan oleh kedua tersangka pada periode Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,07 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, tersangka REB dan JM diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Yoyok menuturkan perusahaan-perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif dari tersangka REB dan JM telah ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Gara-Gara Ikut Bantu Bikin Faktur Fiktif, Satu Tersangka Masuk Bui

Dia pun mengimbau wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun terpidana TS saat ini telah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Kami harap ini menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga mengamankan penerimaan negara," tuturnya dikutip dari banpos.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 23 November 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA

Gara-Gara Ikut Bantu Bikin Faktur Fiktif, Satu Tersangka Masuk Bui

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?