UU HPP

Sederet Aturan Program Pengungkapan Sukarela yang Bakal Diatur di PMK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Sederet Aturan Program Pengungkapan Sukarela yang Bakal Diatur di PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Aturan turunan PPS dalam UU HPP terbagi atas dua kelompok yaitu aturan untuk skema pertama pengungkapan harta peserta tax amnesty dan aturan untuk skema kedua pengungkapan harta yang diperoleh pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan," tulis Pasal 6 ayat 7 UU HPP, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selanjutnya, tata cara repatriasi harta di luar negeri pada skema pertama akan diatur melalui ketentuan setingkat PMK. Hal tersebut berlaku juga untuk komitmen dan realisasi investasi pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Tata cara skema dua program pengungkapan harta untuk perolehan 2016-2020 juga akan diatur pada tingkat PMK. Tata cara mengenai pengungkapan harta bersih pada skema kedua PPS juga akan diatur dalam PMK.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pengalihan harta bersih...investasi harta bersih... dan instrumen surat berharga negara yang digunakan untuk investasi, diatur dengan peraturan Menteri keuangan," tulis Pasal 12 ayat (5) UU HPP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela harta bersih akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi dua skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.

Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2021 | 06:49 WIB

jika WP OP punya harta sebelum tahun 2016, belum ikut tax amnesty dan belum lapor SPT, WP OP masuk ke skema apa ya?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN