UU HPP

Sederet Aturan Program Pengungkapan Sukarela yang Bakal Diatur di PMK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Sederet Aturan Program Pengungkapan Sukarela yang Bakal Diatur di PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Aturan turunan PPS dalam UU HPP terbagi atas dua kelompok yaitu aturan untuk skema pertama pengungkapan harta peserta tax amnesty dan aturan untuk skema kedua pengungkapan harta yang diperoleh pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan," tulis Pasal 6 ayat 7 UU HPP, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Selanjutnya, tata cara repatriasi harta di luar negeri pada skema pertama akan diatur melalui ketentuan setingkat PMK. Hal tersebut berlaku juga untuk komitmen dan realisasi investasi pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Tata cara skema dua program pengungkapan harta untuk perolehan 2016-2020 juga akan diatur pada tingkat PMK. Tata cara mengenai pengungkapan harta bersih pada skema kedua PPS juga akan diatur dalam PMK.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pengalihan harta bersih...investasi harta bersih... dan instrumen surat berharga negara yang digunakan untuk investasi, diatur dengan peraturan Menteri keuangan," tulis Pasal 12 ayat (5) UU HPP.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela harta bersih akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi dua skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.

Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2021 | 06:49 WIB

jika WP OP punya harta sebelum tahun 2016, belum ikut tax amnesty dan belum lapor SPT, WP OP masuk ke skema apa ya?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi