PROVINSI BANTEN

Sedang Pandemi Corona, Razia Pajak Kendaraan Ditiadakan

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juli 2020 | 13:48 WIB
Sedang Pandemi Corona, Razia Pajak Kendaraan Ditiadakan

Ilustrasi sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

SERANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyebutkan operasi atau razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah situasi pandemi Covid-19 ini akan ditiadakan sementara waktu.

“Razia belum boleh, itu sesuai arahan Kapolri. Pokoknya di masa pandemi ini tidak ada atau belum boleh diadakan razia," kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari Opar, dikutip Kamis (2/7/2020).

Meski begitu, lanjut Opar, wajib pajak yang menunggak PKB saat ini masih banyak. Untuk itu, Pemprov mengupayakan berbagai kebijakan untuk mendorong wajib pajak membayar PKB demi menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan antara lain pembebasan denda atau pemutihan PKB hingga 31 Agustus. Ada lagi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea progresif, dan kebijakan lainnya.

Pemprov juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak, termasuk membuka kembali Gerai Samsat. Sayang, Langkah tersebut masih belum optimal mendongkrak kepatuhan.

“Kalau mengirimkan surat sudah beberapa kali, cuma kita ini harusnya sadar. Kondisi begini, banyak yang dirumahkan. Jangankan bayar pajak, buat makan saja susah,” tutur Opar dikutip dari kabar6.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, Pemprov Banten sebenarnya sudah menurunkan target PAD tahun ini, terutama dari sektor kendaraan. Tahun ini, PAD ditargetkan menjadi Rp6,1 triliun dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,15 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan daerah Provinsi Banten mencapai Rp12,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja