KEBIJAKAN CUKAI

Sebut Harga Rokok Bakal Makin Mahal, Ini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:42 WIB
Sebut Harga Rokok Bakal Makin Mahal, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5% pada 2021 bisa berdampak pada penurunan prevalensi merokok.

Sri Mulyani mengatakan angka prevalensi merokok yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan penting pemerintah dalam menaikkan tarif CHT. Dia berharap prevalensi merokok yang saat ini 33,8% bisa turun menjadi 32,2% berkat kenaikan tarif cukai rokok.

“Diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok atau menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Sri Mulyani mengatakan kebijakan kenaikan tarif CHT akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Menurut hitungannya, affordability index rokok akan naik menjadi 13,7% hingga 14% dari saat ini 12,2%. Dengan demikian, menurutnya, rokok makin tidak terbeli oleh anak-anak.

Dengan pertimbangan itu, dia berharap angka prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun turun menjadi 8,7% pada 2024 dari saat ini 9,1%, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Selain itu, Sri Mulyani memprediksi pertumbuhan industri rokok juga akan turun 3,2% akibat kenaikan tarif cukai pada 2021. Adapun volume produksinya, diperkirakan sebanyak 288,8 miliar batang sepanjang 2021.

Baca Juga:
Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Walaupun ingin mengendalikan produksi rokok, Sri Mulyani menegaskan pemerintah juga ingin melindungi para pekerja di sektor usaha tersebut. Hal itu utamanya pada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya tidak naik pada tahun depan. Industri tersebut saat ini sedang mempekerjakan 158.552 orang.

Demikian pula pertimbangan nasib para petani tembakau. Sri Mulyani juga menghitung tingkat serapan tembakau dari petani lokal oleh industri.

"Kenaikan tarif cukai sigaret kretek yang lebih rendah dan kenaikan tarif cukai sigaret putih, bahkan SKT dalam hal ini tidak mengalami kenaikan, diharapkan akan memberikan kepastian kepada penyerapan hasil tembakau para petani," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang dari Liburan di Luar Negeri, Customs Declaration Wajib Diisi

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax