INSENTIF PAJAK

Sebulan Berlaku, Begini Efek Insentif PPN DTP ke Penjualan Rumah

Dian Kurniati | Sabtu, 10 April 2021 | 16:01 WIB
Sebulan Berlaku, Begini Efek Insentif PPN DTP ke Penjualan Rumah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) telah menyebabkan kenaikan penjualan rumah dalam bulan pertama pemberlakuannya.

Airlangga mengatakan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP untuk mendorong konsumsi kelas menengah sekaligus memulihkan sektor usaha properti di tengah pandemi Covid-19.

Walaupun efeknya belum sekuat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP, lanjutnya, dampak positif dari insentif PPN rumah DPT sudah mulai terasa.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"PPN ditanggung pemerintah telah mengakibatkan kenaikan penjualan rumah di bulan Maret," katanya melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Airlangga mengatakan penjualan rumah untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah pada Maret 2021 naik 10%. Sementara itu, penjualan rumah untuk kategori masyarakat berpenghasilan menengah tumbuh hingga 20%, dan berpenghasilan tinggi naik 10%.

Menurutnya, sektor properti termasuk yang mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Dia pun optimistis masih ada peluang penjualan rumah naik lebih tinggi pada bulan-bulan berikutnya karena insentif akan berlaku hingga Agustus 2021.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun) DTP untuk untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Pertumbuhan sektor properti tercatat mengalami kontraksi 2,0% pada 2020, bahkan pada sektor konstruksi minus 3,3%. Demikian pula pada jumlah pekerja di sektor properti, yang tercatat 9,1 juta pada akhir 2019, tetapi turun jadi 8,5 juta pada 2020.

Kontraksi sektor properti juga merembet pada industri properti. Kemenperin mencatat 174 industri ikutan pada sektor properti seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga, serta 350 industri kecil yang terkait seperti kasur, sapu, dan alat dapur.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal untuk pembelian 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 April 2021 | 23:21 WIB

Pemberian insentif PPN DTP Rumah yang telah menyebabkan kenaikan penjualan rumah dalam bulan pertama pemberlakuannya diharapkan dapat terus berdampak positif terhadap industri properti di bulan-bulan berikutnya. Selain pemberian insentif PPN DTP, pemerintah juga bisa mempertimbangkan untuk memperluas cakupan penerima subsidi KPR dalam rangka mendorong terjadinya pertumbuhan dalam sektor properti.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?