BERITA PAJAK HARI INI

Sebelum Uji Kelayakan, Kepatuhan Pajak Calon Direksi BUMN Dicek

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 08:36 WIB
Sebelum Uji Kelayakan, Kepatuhan Pajak Calon Direksi BUMN Dicek

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk bisa masuk dalam uji kelayakan dan kemampuan (UKK) calon direksi BUMN, pemerintah akan mengecek kepatuhan pajaknya. Ketentuan ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (8/8/2019).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-1/MBU/07/2019, Kementerian BUMN menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) pada dua kegiatan layanan, yakni pelaksanaan kegiatan UKK calon direksi BUMN dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN.

“Mewujudkan dan mendukung upaya pencegahan korupsi dengan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui KSWP,” demikian bunyi penggalan maksud dan tujuan adanya ketentuan ini, seperti termuat dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Layanan kegiatan UKK calon direksi BUMN hanya dilakukan atas KSWP yang memuat status valid. Adapun status valid diberikan apabila dua persyaratan dipenuhi. Pertama, nama yang bersangkutan tercantum sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perpanjangan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.010/2019.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Secara Elektronik

KSWP dilakukan secara elektronik melalui dua jalur pilihan. Pertama, sistem informasi pada Kementerian BUMN yang terhubung dengan sistem informasi pada Kemenkeu melalui DJP. Kedua, aplikasi yang telah disediakan Kemenkeu melalui DJP untuk memperoleh KSWP.

Hingga akhir Juni 2019, program KSWP telah diimplementasikan penuh di 12 kementerian/lembaga serta di 245 Pemerintah Daerah. Rencananya, pada periode 2019—2020, ada 16 kementerian/lembaga yang akan menyusul dan menerapkan KSWP.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot
  • Masih Temukan Margin Dumping

Masih dikenakannya BMAD pada impor produk baja HRP dari China, Singapura, dan Ukraina didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). KADI masih menemukan margin dumping untuk eksportir atau eksportir produsen yang berasal dari ketiga negara itu.

“Sehingga apabila pengenaan BMAD dihentikan maka kerugian pemohon akan berulang kembali,” demikian bunyi penggalan pertimbangan keluarnya kebijakan ini.

  • Insentif KITE

Pemerintah memberikan insentif bagi pebisnis kecil dan menengah yang melakukan investasi hingga Rp15 miliar. Insentif berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.110/2019.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pelaku bisnis dengan investasi mulai Rp1 miliar hingga Rp15 miliar bisa mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, lalu dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

  • Penyederhanaan SPT

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah menjelaskan otoritas akan menyederhanakan formulir SPT. Pada prinsipnya, tidak ada yang berubah dari SPT WP OP maupun WP badan. Otoritas hanya ingin membuat pelaporan SPT tidak berbelit dan memudahkan WP.

Hingga kini, DJP masih menggodok rencana penyederhanaan tersebut. Aturan tersebut paling cepat terealisasi pada awal 2020.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?
  • Pelonggaran Moneter Jangka Panjang

Seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Destry Damayanti memberikan pernyataan pertamanya terkait dengan ruang pelonggaran kebijakan moneter dalam jangka panjang. Dia berpendapat kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif harus dipertahankan.

“Kami ingin mendorong investasi. Nampaknya kita lihat easing monetary policy [kebijakan moneter yang longgar] dalam jangka panjang,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini