BERITA PAJAK HARI INI

Sebelum Uji Kelayakan, Kepatuhan Pajak Calon Direksi BUMN Dicek

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 08:36 WIB
Sebelum Uji Kelayakan, Kepatuhan Pajak Calon Direksi BUMN Dicek

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk bisa masuk dalam uji kelayakan dan kemampuan (UKK) calon direksi BUMN, pemerintah akan mengecek kepatuhan pajaknya. Ketentuan ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (8/8/2019).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-1/MBU/07/2019, Kementerian BUMN menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) pada dua kegiatan layanan, yakni pelaksanaan kegiatan UKK calon direksi BUMN dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN.

“Mewujudkan dan mendukung upaya pencegahan korupsi dengan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui KSWP,” demikian bunyi penggalan maksud dan tujuan adanya ketentuan ini, seperti termuat dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Layanan kegiatan UKK calon direksi BUMN hanya dilakukan atas KSWP yang memuat status valid. Adapun status valid diberikan apabila dua persyaratan dipenuhi. Pertama, nama yang bersangkutan tercantum sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perpanjangan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.010/2019.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Secara Elektronik

KSWP dilakukan secara elektronik melalui dua jalur pilihan. Pertama, sistem informasi pada Kementerian BUMN yang terhubung dengan sistem informasi pada Kemenkeu melalui DJP. Kedua, aplikasi yang telah disediakan Kemenkeu melalui DJP untuk memperoleh KSWP.

Hingga akhir Juni 2019, program KSWP telah diimplementasikan penuh di 12 kementerian/lembaga serta di 245 Pemerintah Daerah. Rencananya, pada periode 2019—2020, ada 16 kementerian/lembaga yang akan menyusul dan menerapkan KSWP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Masih Temukan Margin Dumping

Masih dikenakannya BMAD pada impor produk baja HRP dari China, Singapura, dan Ukraina didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). KADI masih menemukan margin dumping untuk eksportir atau eksportir produsen yang berasal dari ketiga negara itu.

“Sehingga apabila pengenaan BMAD dihentikan maka kerugian pemohon akan berulang kembali,” demikian bunyi penggalan pertimbangan keluarnya kebijakan ini.

  • Insentif KITE

Pemerintah memberikan insentif bagi pebisnis kecil dan menengah yang melakukan investasi hingga Rp15 miliar. Insentif berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.110/2019.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pelaku bisnis dengan investasi mulai Rp1 miliar hingga Rp15 miliar bisa mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, lalu dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

  • Penyederhanaan SPT

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah menjelaskan otoritas akan menyederhanakan formulir SPT. Pada prinsipnya, tidak ada yang berubah dari SPT WP OP maupun WP badan. Otoritas hanya ingin membuat pelaporan SPT tidak berbelit dan memudahkan WP.

Hingga kini, DJP masih menggodok rencana penyederhanaan tersebut. Aturan tersebut paling cepat terealisasi pada awal 2020.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Pelonggaran Moneter Jangka Panjang

Seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Destry Damayanti memberikan pernyataan pertamanya terkait dengan ruang pelonggaran kebijakan moneter dalam jangka panjang. Dia berpendapat kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif harus dipertahankan.

“Kami ingin mendorong investasi. Nampaknya kita lihat easing monetary policy [kebijakan moneter yang longgar] dalam jangka panjang,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan