REVISI UU KUP

Sebelum Mulai Program Ungkap Aset Sukarela, Bank Data Pajak Harus Kuat

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 19:00 WIB
Sebelum Mulai Program Ungkap Aset Sukarela, Bank Data Pajak Harus Kuat

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyarankan pemerintah untuk membangun bank data pajak sebelum memulai kebijakan pengungkapan aset sukarela yang telah diusulkan dalam revisi UU KUP.

Hadi mengatakan keberadaan bank data yang kuat menjadi konsekuensi yang harus dipenuhi ketika negara menerapkan sistem pajak self assessment. Dengan bank data tersebut, lanjutnya, otoritas dapat memastikan tidak ada kekeliruan atas aset yang dilaporkan wajib pajak.

"Fasilitas apapun kami enggak keberatan, mangga saja karena fasilitas memang dibutuhkan, kalau bank data kuat," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hadi mengatakan semua UU KUP yang telah terbit dan tengah dirancang saat ini belum memuat ketentuan yang mengakomodasi akses informasi keuangan, kecuali Pasal 35A UU 28/2007. Namun demikian, ada UU 9/2017 yang mendukung pembentukan basis data perpajakan.

Menurut Hadi, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk membentuk bank data sebelum menjalankan Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 37H, dan Pasal 37I RUU KUP yang memuat ketentuan fasilitas pajak kepada wajib pajak.

Data yang dimasukkan misalnya data yang berasal dari program sunset policy, pengampunan pajak (tax amnesty), ataupun dari pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dia menilai pembentukan bank data juga tergolong sederhana karena semua kementerian/Lembaga memiliki sistem elektronik. Apalagi, teknologi saat ini sudah makin canggih sehingga prosesnya dapat lebih cepat.

Jika bank data telah terbentuk, Hadi meyakini celah bagi wajib pajak melaporkan aset dengan tidak benar akan makin kecil. Di sisi lain, kepastian soal data pembanding juga akan membuat wajib pajak lebih tenang dalam menyampaikan laporan sukarela.

"Tidak boleh langsung amnesty, harus bank data terbentuk dulu," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut program tersebut akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak, termasuk peserta tax amnesty, untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela asalkan membayar pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada pengungkapan harta. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 23:16 WIB

Untuk menciptakan voluntary compliance tersebut, bank data sangat diperlukan bagi Wajib Pajak karena memberikan ease of administration sehingga apabila dikemudian hari terdapat dispute tidak lagi meminta data-data yang diperlukan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra