REVISI UU KUP

Sebelum Mulai Program Ungkap Aset Sukarela, Bank Data Pajak Harus Kuat

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 19:00 WIB
Sebelum Mulai Program Ungkap Aset Sukarela, Bank Data Pajak Harus Kuat

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyarankan pemerintah untuk membangun bank data pajak sebelum memulai kebijakan pengungkapan aset sukarela yang telah diusulkan dalam revisi UU KUP.

Hadi mengatakan keberadaan bank data yang kuat menjadi konsekuensi yang harus dipenuhi ketika negara menerapkan sistem pajak self assessment. Dengan bank data tersebut, lanjutnya, otoritas dapat memastikan tidak ada kekeliruan atas aset yang dilaporkan wajib pajak.

"Fasilitas apapun kami enggak keberatan, mangga saja karena fasilitas memang dibutuhkan, kalau bank data kuat," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hadi mengatakan semua UU KUP yang telah terbit dan tengah dirancang saat ini belum memuat ketentuan yang mengakomodasi akses informasi keuangan, kecuali Pasal 35A UU 28/2007. Namun demikian, ada UU 9/2017 yang mendukung pembentukan basis data perpajakan.

Menurut Hadi, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk membentuk bank data sebelum menjalankan Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 37H, dan Pasal 37I RUU KUP yang memuat ketentuan fasilitas pajak kepada wajib pajak.

Data yang dimasukkan misalnya data yang berasal dari program sunset policy, pengampunan pajak (tax amnesty), ataupun dari pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dia menilai pembentukan bank data juga tergolong sederhana karena semua kementerian/Lembaga memiliki sistem elektronik. Apalagi, teknologi saat ini sudah makin canggih sehingga prosesnya dapat lebih cepat.

Jika bank data telah terbentuk, Hadi meyakini celah bagi wajib pajak melaporkan aset dengan tidak benar akan makin kecil. Di sisi lain, kepastian soal data pembanding juga akan membuat wajib pajak lebih tenang dalam menyampaikan laporan sukarela.

"Tidak boleh langsung amnesty, harus bank data terbentuk dulu," ujarnya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut program tersebut akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak, termasuk peserta tax amnesty, untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela asalkan membayar pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada pengungkapan harta. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 23:16 WIB

Untuk menciptakan voluntary compliance tersebut, bank data sangat diperlukan bagi Wajib Pajak karena memberikan ease of administration sehingga apabila dikemudian hari terdapat dispute tidak lagi meminta data-data yang diperlukan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN