KEBIJAKAN CUKAI

Sebanyak 96 Persen Etil Alkohol yang Diproduksi Ternyata Bebas Cukai

Dian Kurniati | Senin, 19 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Sebanyak 96 Persen Etil Alkohol yang Diproduksi Ternyata Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan etil alkohol hingga Juli 2024 mencapai Rp80,38 miliar atau 77,07% dari target.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024 menyatakan kinerja penerimaan cukai etil alkohol tumbuh 21,82%. Kinerja ini didorong oleh peningkatan produksi etil alkohol bayar sebesar 21,82%, walaupun kebanyakan barang ini mendapat fasilitas cukai.

"Dari sebagian besar etil alkohol yang diproduksi, sekitar 96% tidak dipungut cukainya atau dibebaskan untuk keperluan medis, industri, atau fasilitas lainnya," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019 yang mengatur fasilitas pembebasan cukai. Sementara itu, ketentuan tidak dipungut cukai juga diatur dalam PMK 59/2017.

PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019 menyatakan pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Lebih lanjut, pembebasan cukai dapat diberikan atas 7 hal antara lain atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, pembebasan cukai juga diberikan atas BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan sosial. Dalam hal ini, pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85%.

Di sisi lain, PMK 59/2017 mengatur cukai tidak dipungut terhadap BKC yang memenuhi beberapa kriteria. Fasilitas cukai tidak dipungut juga diberikan atas BKC berupa etil alkohol.

Fasilitas diberikan atas BKC berupa etil alkohol yang berasal dari tempat penyimpanan apabila dimasukkan ke dalam pabrik, etil alkohol yang berasal dari pabrik apabila dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan, etil alkohol yang berasal dari impor apabila dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan, serta etil alkohol yang berasal dari tempat penyimpanan apabila dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja