KEBIJAKAN CUKAI

Sebanyak 96 Persen Etil Alkohol yang Diproduksi Ternyata Bebas Cukai

Dian Kurniati | Senin, 19 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Sebanyak 96 Persen Etil Alkohol yang Diproduksi Ternyata Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan etil alkohol hingga Juli 2024 mencapai Rp80,38 miliar atau 77,07% dari target.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024 menyatakan kinerja penerimaan cukai etil alkohol tumbuh 21,82%. Kinerja ini didorong oleh peningkatan produksi etil alkohol bayar sebesar 21,82%, walaupun kebanyakan barang ini mendapat fasilitas cukai.

"Dari sebagian besar etil alkohol yang diproduksi, sekitar 96% tidak dipungut cukainya atau dibebaskan untuk keperluan medis, industri, atau fasilitas lainnya," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019 yang mengatur fasilitas pembebasan cukai. Sementara itu, ketentuan tidak dipungut cukai juga diatur dalam PMK 59/2017.

PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019 menyatakan pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Lebih lanjut, pembebasan cukai dapat diberikan atas 7 hal antara lain atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, pembebasan cukai juga diberikan atas BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan sosial. Dalam hal ini, pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85%.

Di sisi lain, PMK 59/2017 mengatur cukai tidak dipungut terhadap BKC yang memenuhi beberapa kriteria. Fasilitas cukai tidak dipungut juga diberikan atas BKC berupa etil alkohol.

Fasilitas diberikan atas BKC berupa etil alkohol yang berasal dari tempat penyimpanan apabila dimasukkan ke dalam pabrik, etil alkohol yang berasal dari pabrik apabila dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan, etil alkohol yang berasal dari impor apabila dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan, serta etil alkohol yang berasal dari tempat penyimpanan apabila dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya