KEBIJAKAN CUKAI

Sebanyak 96 Persen Etil Alkohol yang Diproduksi Ternyata Bebas Cukai

Dian Kurniati | Senin, 19 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Sebanyak 96 Persen Etil Alkohol yang Diproduksi Ternyata Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan etil alkohol hingga Juli 2024 mencapai Rp80,38 miliar atau 77,07% dari target.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024 menyatakan kinerja penerimaan cukai etil alkohol tumbuh 21,82%. Kinerja ini didorong oleh peningkatan produksi etil alkohol bayar sebesar 21,82%, walaupun kebanyakan barang ini mendapat fasilitas cukai.

"Dari sebagian besar etil alkohol yang diproduksi, sekitar 96% tidak dipungut cukainya atau dibebaskan untuk keperluan medis, industri, atau fasilitas lainnya," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019 yang mengatur fasilitas pembebasan cukai. Sementara itu, ketentuan tidak dipungut cukai juga diatur dalam PMK 59/2017.

PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019 menyatakan pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Lebih lanjut, pembebasan cukai dapat diberikan atas 7 hal antara lain atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemudian, pembebasan cukai juga diberikan atas BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan sosial. Dalam hal ini, pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85%.

Di sisi lain, PMK 59/2017 mengatur cukai tidak dipungut terhadap BKC yang memenuhi beberapa kriteria. Fasilitas cukai tidak dipungut juga diberikan atas BKC berupa etil alkohol.

Fasilitas diberikan atas BKC berupa etil alkohol yang berasal dari tempat penyimpanan apabila dimasukkan ke dalam pabrik, etil alkohol yang berasal dari pabrik apabila dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan, etil alkohol yang berasal dari impor apabila dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan, serta etil alkohol yang berasal dari tempat penyimpanan apabila dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP