Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan dan penjaminan kualitas data dalam rangka perluasan basis data.
Tata cara tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-11/PJ/2020. Beleid yang mulai berlaku sejak 28 Februari 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan dan penjaminan kualitas data.
“Sehingga terdapat keseragaman pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan dan penjaminan kualitas data dalam rangka perluasan basis data,” demikian penggalan bunyi maksud dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (16/6/2020).
Pasalnya, pada saat ini, tata cara pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan belum tersedia. Namun, kegiatan tersebut telah dilakukan oleh pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Selain itu, masih dalam SE-11/PJ/2020 tersebut, tata cara pemantauan atas hasil pengumpulan data lapangan juga belum tersedia. Dengan demikian, administrasi dan pemanfaatan data yang diperoleh dari lapangan belum dilakukan secara optimal.
SE ini bertujuan untuk meningkatkan penguasaan data dan/atau informasi wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ini penting untuk membangun profil wajib pajak dan menggali potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP.
Selain itu, SE tersebut juga diterbitkan untuk menjamin kualitas data yang diperoleh DJP. Adapun data yang dimaksud adalah data yang berasal dari kegiatan pengumpulan data lapangan serta dari produksi data lainnya.
Kegiatan pengumpulan data lapangan memiliki tiga fungsi, pertama, memperoleh data dan/atau informasi baru, terkait wajib pajak dan potensi pajak,y ang belum dimiliki dan/atau diperoleh DJP.
Kedua, menindaklanjuti dan/atau memutakhirkan data dan/atau informasi yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP. Ini berguna untuk meningkatkan kualitas dan validitas data. Ketiga, memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP.
Otoritas mengatakan penguasaan atas seluruh data dan/atau informasi wajib pajak dan potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Baik yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP… Data dan/atau informasi dimaksud harus akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, serta dihasilkan melalui tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh otoritas dalam SE tersebut.
Mengingat besarnya manfaat yang akan diperoleh DJP maka setiap pegawai DJP wajib melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan, baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya maupun di luar pelaksanaan tugas dan fungsinya. Pengumpulan data lapangan juga didorong untuk dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama dengan DJP.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan SE-11/PJ/2020 akan menjadi panduan dalam menjalankan kembali pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Simak artikel ‘Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.