SE-25/2020

SE Baru Soal Administrasi Pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:30 WIB
SE Baru Soal Administrasi Pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan migas dan panas bumi.

Petunjuk pelaksanaan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-25/PJ/2020. SE ini diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 April 2020.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengadministrasikan pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi yang dilakukan melalui pemindahbukuan, mekanisme lain, atau pembayaran sendiri oleh wajib pajak,” demikian bagian maksud dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya ditetapkan SE ini. Pertama, sehubungan dengan telah dicabutnya SE-64/PJ/2013 yang memuat ketentuan mengenai administrasi pembayaran PBB sektor pertambangan migas dan PBB sektor panas bumi.

Kedua, penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Ketiga, penyelarasan tugas pokok dan fungsi unit kerja DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019. Keempat, penyempurnaan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi.

Adapun ruang lingkup SE ini meliputi pengertian; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi melalui pembayaran sendiri oleh wajib pajak; dan prosedur kerja.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

PBB yang dimaksud dalam SE ini adalah adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12/1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12/1994, selain PBB perdesaan dan perkotaan.

PBB migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi. PBB panas numi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan