JAWA TIMUR

Satu Lagi Kasus Faktur Pajak Fiktif Terungkap, Kerugian Negara Rp2 M

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 September 2021 | 10:00 WIB
Satu Lagi Kasus Faktur Pajak Fiktif Terungkap, Kerugian Negara Rp2 M

Tersangka. (sumber: pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) terus melanjutkan upaya penegakan hukum. Salah satunya dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I.

Tim penyidikan Kanwil DJP Jatim I merampungkan proses penyidikan terhadap satu orang wajib pajak berinisial AI. Tersangka diduga kuat telah menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

"Berkas perkara atas tersangka AI sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tersangka AI menggunakan faktur pajak fiktif tanpa didasari dengan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara riil. AI juga menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar dan tidak lengkap untuk kurun waktu masa pajak Januari 2011 hingga Desember 2013.

Tersangka menggunakan faktur pajak fiktif dengan cara mengkreditkan faktur pajak fiktif yang berasal dari 5 perusahaan. Hal itu dilakukan pelaku selama terdaftar sebagai wajib pajak KPP Pratama Surabaya Wonocolo.

Tindak pidana perpajakan menggunakan entitas bisnis PT AT yang bergerak pada bidang jasa angkutan dan transportasi barang. Aksi tersangka tersebut menimbulkan adanya potensi kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2011 s.d. Desember 2013 tersebut, menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara sebesar Rp2 miliar," terang DJP.

Pengungkapan kasus pidana perpajakan ini, disebut DJP, tidak lepas dari koordinasi dan dukungan komponen penegakan hukum lainnya seperti Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses hukum terhadap tersangka AI menjadi upaya otoritas melakukan penegakan hukum bidang perpajakan.

"Harapannya dapat memberikan peringatan bagi wajib pajak lainnya serta dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ungkapnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?